SUAKA – BANJARMASIN. Keluarnya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI, KPUD Kalsel menunggu masukan masyarakat berupa informasi terkait tentang rekam jejak bakal calon DPD RI asal Kalsel ini untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 20 September 2018 nanti.
“DCS ini, diumumkan mulai hari ini. Dan mulai hari ini juga, sampai tanggal 9 September nanti, kami menunggu tanggapan dari masyarakat terkait informasi rekam jejak bakal calon Anggota DPD RI asal Kalsel ini,” kata Komisioner KPUD Kalsel, Sarmuji, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan A. Yani Km 3 Banjarmasin, Senin (3/9/2018).
Tanggapan dari masyarakat ini, bisa berisi informasi bakal calon yang pernah terlibat kasus hukum. Karena sesuai fakta integritas yang wajib dilampirkan bakal calon saat pendaftaran lalu, mereka bukanlah mantan terpidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Atau persoalan lainnya, seperti surat menyurat latar belakang pendidikan bakal calon. Tanggapan ini, bisa disampaikan langsung ke kantor KPUD Kalsel.
“kenapa ada tahapan tanggapan ini, karena masyarakatlah yang lebih tahu dan bisa jadi punya banyak informasi mengenai para bakal calon tersebut. Sehingga, kami sangat berharap adanya tanggapan dari masyarakat,” ujar Sarmuji.
Dari tanggapan yang nantinya ditindaklanjuti, KPUD Kalsel dapat menentukan apakah bakal calon yang ditanggapi memenuhi syarat atau tidak untuk masuk di DCT.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, mengaku juga tengah menelaah para bakal calon DPD RI ini. “Kalau kami punya informasi yang penting untuk disampaikan, maka akan segera kami sampaikan ke KPUD Kalsel untuk menanggapi rekam jejak bakal calon Anggota DPD RI ini,” kata Iwan.
Selain tanggapan masyarakat, Iwan Setiawan mengatakan, KPUD juga menunggu pernyataan sejumlah bakal calon Anggota DPD RI yang diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Karena berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) No 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 juli 2018, bakal calon Anggota DPD RI, harus mundur dari jabatan pengurus parpol. (Red)