Janji Manis dan Suap Petaka Perpolitikan 2019

Penulis: H. ASPIHANI IDERIS, MH

Janji memang sangat gampang di ucapkan, namun realisasinya sangat sulit diterapkan alias bohong alias munafik. Bohong ataupun Munafik merupakan salah satu kategori atau golongan manusia yang diletakkan tarafnya lebih rendah daripada Muslim biasa. Janji-janji inilah dijadikan senjata bagi para calon legeslatif, Bupati/Walikota, Gubernur sampai calon Presiden dalam meraih suara rakyat. Dari itu janji-janji manis dan suap merupakan sebuah petaka dalam dunia perpolitikan era 2019 mendatang.

Ini semua tak terkecuali janji pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Jokow Widodo-Jusuf Kalla yang melantunkan selama berlangsungnya masa kampanye sengan menebar janji kepada masyarakat Indonesia. Jika kita menelaah, sedikitnya ada 50 janji yang diutarakan oleh pasangan pemenang Pilpres 9 Juli 2014 itu saat mereka menggelar kampanye di berbagai kesempatan tempat beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini menjelang berakhirnya masa tugasnya, angin segar yang mereka hembuskan tak se sedap rasa yang di nikmati rakyatnya. Artinya janji-janji manis yang di sampaikan tak semanis madu yang dirasakan.

Dalam pandangan syariat Islam, begitu banyak dalil-dalil Al-Qur’an maupun Hadits-Hadits nabi Muhammad SAW dan Ijtima ulama-ulama mu’tabar berpendapat bahwa hukum menepati janji secara umum adalah wajib. Namun seperti kita lihat fakta dilapangan, janji-janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat banyak yang tidak bisa ditepati nya.

Allah befirman dalam QS. As-Shaff ayat 2-3:

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (QS. As-Shaff : 2-3)

Di dalam ayat tersebut, secara jelas dan tegas, Allah SWT mengaitkan keimanan seseorang dengan apa yang janji-janji yang ucapkan. Penegasan ayat diatas tersebut memposisikan orang-orang yang tidak menepati janji-janjinya pada golongan orang yang diragukan ke imanan dan ke islamannya.

Baca Juga:  Edi: Kubu AHY Kebakaran Jenggot Daftar ke Kemenkumham

Jika kita menelaah salah satu hadits shahih Bukhari tentang tanda-tanda orang munafiq, Rasulullah juga dengan jelas mengatakan bahwa salah satu tanda orang munafiq adalah orang yang tidak menepati janji-janjinya Di dalam hadits itu juga Rasulullah SAW dengan tegas melebel orang yang tidak menepati janjinya sebagai orang munafiq. Ini juga menunjukkan bahwa betapa cacatnya iman seseorang yang tidak menepati janji.

Dengan demikian jelaslah sudah, bahwa janji itu merupakan suatu perkara yang besar dan tidak boleh dianggap main-main. Walaupun banyak sekali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari orang yang mudah sekali berjanji lalu tidak lama berselang hanya dalam waktu satu jam misalnya orang tersebut sudah melupakan apa yang dia janjikan.

Dari itu waktu silih berganti, dari detik, jam, hari, minggu hingga tahun, arus perubahan kepemimpinan nasional saat ini memang sudah sangat terasa. Dari segi perekonomian kita saat ini disisi yang memprihatinkan, harga bahan pokok sangat mahal dan peluang usaha juga sangat sulit didapatkan. Tinggal menunggu waktu penentu nasib bangsa akan dilaksanakan dengan di balut perhelatan pada Pilpres 2019 mendatang.

Pilihlah pemimpin sesuai hati nurani anda, gambaran diatas sebagai contoh, apabila seorang calon pemimpin suka dengan mengumbar janji-janji, jangan harap kehidupan kita akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Begitu juga jika kita sebagai pemilih menerima imbalan dari calon pemimpin bangsa ini sebaliknya calon pemimpin bangsa ini juga dengan memberikan hadiah ataupun duit ataupun sejenisnya, maka jangan berharap calon pemimpin tersebut jika terpilih bisa memperjuangkan aspirasi kita sebagai dari wakil kita di parlemen.

Dari itu saya mengajak kepada kita semua untuk menentukan pilihan dengan hati nurani sendiri, bukan dari hasil jual beli suara yang selama ini berjalan. Banyak para calon pemimpin bangsa saat ini sudah mulai bergerilya dengan membagi-bagikan hadiah dengan harapan mereka dipilih nantinya sebagai wakil dari mereka (pemilih). Suap menyuap itu bukan hanya dengan uang, tapi bisa juga dengan barang dengan tujuan pemberi hadiah minta dirinya di pilih sebagai pemimpin bangsa. Pantauan kita ini sudah marak terjadi di Kalimantan Selatan, terkhusus di wilayah Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.

Baca Juga:  Surat Foto Copy Tidak Bisa Dijadikan Sebagai Dasar Hukum Dalam Sebuah Perkara

Laknat Allah Azza Wa Jalla untuk Pemberi Suap Dan Penerima Suap

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َ َ َ ُ ُ ُ ُ ُ ُ ُ

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Laknat Allah bagi pemberi suap dan penerima suap”. [HR. Ahmad, 6984; Ibnu Majah, 2313. Hadits ini diterbitkan sebagai hadits shahih oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth]

Laknat Rasulullah bagi Pemberi Suap dan Penerimanya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُت

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasalullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap . [HR. Ahmad, 6532, 6778, 6830,; Abu Dawud, 3582; Tirmidzi, tidak. 1337; Ibnu Hibban, 5077. Hadits ini diterbitkan sebagai hadits shahih oleh syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth]

عن ثوبان قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي والرائش يعني الذي يمشي بينهما

Dari Tsaub a.n, dia Berkata, “Rasulullah melaknat Pemberi Suap, Penerima Suap, Dan perantaranya, Yaitu orang yang menghubungkan keduanya. (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah)

Apakah calon pemimpin suka mengubar janji palsu di Pemilu 17 April 2019 ini pantas untuk di pilih?… Jawabannya ada pada hati nurani anda-anda sekalian…

Mudahan-mudahan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dapat membatasi ruang gerak para calon pemimpin negeri ini untuk bermain dengan melakukan Suap terhadap para memilih.

Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang ataupun memberikan hadiah dengan maksud dipilih sebagai legeslatif ataupun abdi negara sebagaimana dijelaskan, maka pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun.

Baca Juga:  SWK Ranting 03/Haruyan  Peduli Warga Korban Musibah Kebakaran

Intinya, didalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima uang berbau politik.

Semoga kita sadar dan terbangun dari keburukan perpolitikan selama ini. Ingatlah hidup kita di dunia tidak akan abadi, kehidupan abadi nantinya di alam akhirat kelak. Semoga Allah SWT meridhoi kita semua dan me masukannya kedalam Surganya tanpa hisab. Aamin Yaa Rabbal’alamin… ###

Dibaca 10 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top