SUAKA – JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan, Bawaslu mengambil keputusan bahwa Sandiaga Salahuddin Uno tidak terbukti memberikan mahar politik Rp1 triliun kepada PAN dan PKS.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Salahuddin Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” paparnya dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (31/8/2018).
Selain itu juga diputuskan tidak ada pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Sandiaga Uno dinyatakan tidak melakukan pelanggaran apapun.
“Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran Pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” tandasnya.
Keputusan diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang saksi dan pelapor.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel melaporkan ke Bawaslu dugaan Sandiaga Salahuddin Uno memberikan mahar Rp1 triliun. (Red)