SUAKA – BANJARBARU. Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Banjarbaru, Selasa (28/8/2018) melalui Seksi Lidik dan Sidik menindaklanjuti, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru Kasus Perda 6 Tahun 2002 tentang larangan praktek Prostitusi di ekslokalisasi Pembatuan pada MA Pemilik rumah dan M (PSK).
Dalam persidangan tersebut, Majlis Hakim telah menjatuhkan hukuman kedua tersangka dengan kurungan pidana 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Disaat Hakim mem vonis dengan memukulkan palunya, M pun menangis diruang sidang.
MA dan M diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru dimana sebelumnya pada Senin (27/8/2018) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas seksi Opsdal melaksanakan razia rutin terhadap para PSK yang masih beroperasi di wilayah Eks. Lokalisasi Pembatuan .
Berdasarkan hasil di lapangan petugas mendapati salah satu terindikasi PSK disalah satu rumah. Petugaspun langsung membawa salah satu yang terindikasi PSK dan pemilik rumah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke Seksi Lidik dan Sidik untuk selanjutnya di Sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru terkait pelanggaran Perda nomor 6 tahun 2014 Pasal 2 terkait Prostitusi. (red)