JALAN TRANSITO KAPUAS BELUM LAMA DIBANGUN SUDAH MENGALAMI RUSAK

SUAKA – KAPUAS, Pembangunan Proyek peningkatan jalan Transito (ABT) Anggaran tahun 2017 APBDP Pelaksana CV MENTARI pusat Kuala Kapuas Nilai Kontrak Rp 1.580.000.000.00.(Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ditelisik LSM dan di duga bermasalah.

Proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah Bidang Bina Marga, lokasi jalan Transito Selat Kapuas ini diduga proses pengerjaannya tidak sesuai ketentuan standar pelaksanaan pengerjaan jalan aspal, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris, Kamis, 23 Agustus 2018.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, dalam investugasi lembaganya ditemukan proses tahapan pengerjaan peningkatan jalan hingga pengaspalan diduga tidak sesuai jadwal waktu tahapan pelaksanaannya, ucapnya.

“Pekerjaan peningkatan jalan Transito konstruksinya tidak ada bahu jalan sehingga lebar badan jalan prees dengan pengaspalan, hasil pekerjaan jalan tersebut fakta nya saat ini terbukti kondisi jalan sudah melangalami kerusakan pada bagian permukaan jalan aspal mengalami penurunan dibagian lintasan jalan dan aspal sebagian sudah ada mengalami retak-retak,” tukas Aspihani.

Aktifis senior Kalimantan ini menjelaskan, usia jalan tersebut belum ada setahun selesai di bangun, dan diketahui slama ini tidak ada kendaraan berat yang melintas dan bermuatan berat yang melebihi kapasitas muatan, kerusakan jalan dimaksud lebih disebabkan hasil pengerjaannya tidak maksimal dan kualitas pekerjaannya rendah, papar Aspihani.

“Pengerjaan jalan ini patut diduga tidak sesuai spek dan metode standarisasi pelaksanaan pembuatan jalan, hal inilah yang dinilai jadi penyebab bangunan jalan cepat mengalami rusak,” ujar Aspihani.

Diketika awak media suarakalimantan.com mengkonfirmasi kepada pihak PPTK dan pengawas lapangan untuk di minta penjelasannya, PPTK sudah memberikan penjelasan kepada media Suara Kaliamantan dan membenarkan soal fakta kondisi jalan tersebut bahwa benar sudah mengalami kerusakan pada beberapa bagian.

Baca Juga:  Dinas TPHP Kalteng Sosialisasikan Peraturan Perbenihan

Pihaknya juga mengakui bahwa jalan tersebut dikerjakan sudah sesuai ketentuan pengerjaannya dan sudah melaluai proses hasil pemeriksaan dan penilaian serta audit, dan dalam hal ini tidak ada masalah jelasnya, katanya.

Namun akan tetapi penjelasan tersebut dibantah oleh Ketua salah satu ormas DPD KIB Kabupaten Kapuas Suriyadi saat diminta pendapatnya, kalau benar pada pengerjaan awal hingga selesai dan tidak ada ditemukan masalah kenapa jalan tersebut belum berumur setahun selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan pecah-pecah dan terjadi kerusakan, ujar Suriyadi.

Suriyadi memaparkan, pembangunan jalan itu telah dirancang sesuai konstruksinya, jadi untuk kekuatan dan ketahanan bangunan jalan dalam jangka waktu yang lama mencapai puluhan tahun sudah diperhitungkan sebemumnya, bukan untuk waktu seumur jagung sudah rusak, tegasnya.

Ditambahkannya juga bahwa pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut diduga ada yang tidak sesuai dengan RABnya dan tidak terpenuhi ketentuan ukuran volume matrial pada tiap Item lapisan material, dengan adanya hasil temuan ini para pihak yang berwenang jangan tutup mata dan tutup telinga. Apalagi sampai main mata, ujarnya.

Suriyadi mengharapkan dan minta kepada aparat penegak hukum untuk segara menindak lanjuti dan melakukan proses Inventarisasi dan auditing terhadap permasalahan tersebut serta memproses hukum sesuai ketentuan Peraturan hukum dan Per Undang-Undangan yang berlaku, karena dinilainya proyek tersebut jelas terindikasi berpotensi merugikan keuangan Negara.(manupar)

Dibaca 55 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top