Polisi Akan Panggil Dewan Pers terkait Laporan PPWI dan Organisasi Pers Lainnya

SUAKA- JAKARTA. Oknum pengurus Dewan Pers akan dipanggil Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat dalam beberapa waktu mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, yang mengutip keterangan dari penyidik di Unit IV Kriminal Khusus (Krimsus) Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat, 21 Agustus 2018.

“Ya benar, sesuai keterangan penyidik, Bripka Suja, SH, di Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat, oknum pengurus Dewan Pers antara lain ketuanya, Yosef Adi Prasetyo, akan segera dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait laporan PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya,” jelas Wilson dalam relesannya melalui WhatsApp messenger-nya ketika dimintai informasi perkembangan kasus Dewan Pers kepada awak media suarakalimantan.com.

Sebagaimana diketahui bahwa PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dan FPII (Forum Pers Independen Indonesia) telah melaporkan para oknum pengurus Dewan Pers ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada 8 Agustus 2018 lalu, terkait surat edaran Dewan Pers ke berbagai instansi pemerintah dan swasta di daerah-daerah. Kedua organisasi pers itu menyimpulkan bahwa surat edaran tersebut berisi ujaran kebencian, fitnah, pelecehan dan penistaan terhadap 43-ribuan media dan ratusan ribu wartawan se-Indonesia, serta puluhan organisasi pers. Dalam surat Dewan Pers itu, secara membabi-buta Dewan Pers menyebarkan tuduhan keji bahwa di Indonesia bermunculan banyak wartawan abal-abal, penyebar hoax, sengaja membuat media untuk memeras pejabat, organisasi pers yang menyalahgunakan kebebasan pers. Secara terang-terangan dalam surat edaran itu, Dewan Pers melecehkan sembilan organisasi pers, antara lain PPWI, FPII, SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia).

Terhadap pernyataan Dewan Pers yang bersifat fitnah kotor tersebut, PPWI yang selama ini bekerjasama dengan berbagai instansi di tingkat pusat dan daerah, melaporkan oknum pengurus Dewan Pers. Untuk diketahui bahwa PPWI sejak lama sudah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementerian Kumham, Mabes TNI, Mabes Polri, Mako Paspampres, Kopassus, BAIS, BIN, Lemhannas RI, universitas-universitas, media-media, LSM, ormas-ormas, dan banyak elemen masyarakat lainnya. PPWI juga sejak lama sudah bekerjasama dengan beberapa kedutaan besar negara sahabat, antara lain Kedubes Maroko, Libanon, dan Belanda.

Baca Juga:  Didampingi Aspihani Ideris & Partners Terkait Pilkades, Jarkani Datangi Kantor DPMD Tanah Laut

Hari Selasa ini, tambah Wilson, dirinya diundang oleh penyidik Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk dimintai klarifikasi terkait laporan polisi atas nama pelapor, nomor: 1244/K/VIII/2018/Restro Jakpus, tanggal 8 Agustus 2018, terhadap Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers. “Saya hari ini diundang ke Unit IV Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk membuat Berita Acara Klarifikasi atau BAP atas laporan kita terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pengurus Dewan Pers melalui surat edarannya beberapa waktu lalu. Baru saja kelar buat BAP-nya,” imbuh lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Kepada seluruh wartawan Indonesia tetaplah bekerja seperti biasa, tingkatkan kualitas hasil karyanya, dan terus galang kekompakan dalam melawan kesewenang-wenangan dan kesombongan oknum Dewan Pers belakangan ini. Kepada semua pihak pemangku kepentingan publik, pejabat pemerintahan di pusat dan daerah, aparat TNI/Polri, dan BUMN/BUMD, serta pihak swasta, dihimbau kiranya tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi, dan berbagai tindakan menghalangi-halangi wartawan, jurnalis, maupun pewarta warga dalam melakukan peliputan, pemantauan, dan investigasi, serta wawancara di lapangan.

“Harap diingat bahwa ada sanksi pidana 2 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah bagi setiap orang yang melakukan tindakan menghalangi-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistiknya. Lihat pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999,” pungkas trainer bagi ribuan TNI, Polri, dosen, guru, mahasiswa, wartawan, perusahaan, humas pemda, LSM, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu mengingatkan. (Wil/Red)

Dibaca 18 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top