Foto : Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK
SUAKA – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lagi menjadwalkan pemanggilan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, yang hari Senin (20/8/2018) ini tidak hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dengan alasan karena sedang berada di luar kota.
“Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 23 Agustus 2018. Romy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Febri mengatakan, Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP tidak hadir, tadi ada staf yang bersangkutan datang mengantar surat dan mengatakan, yang bersangkutan tidak bisa datang karena ada kegiatan di luar kota.
“Romy akan diperiksa dalam kapasitas jabatannya sebagai ketua umum PPP sehingga yang perlu kami dalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan orang-orang yang berada di kepengurusan PPP ataupun pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” ujar Febri, dalam penjelasannya.
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di salah satu rumah pengurus PPP dan di sana KPK berhasil menemukan uang lebih dari Rp 1 miliar.
KPK juga telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Walikota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman. Bahkan KPK telah berhasil menyita uang sebesar Rp 1,4 Miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP tersebut.
Selain itu, KPK juga memanggil Bupati Labuhan Batu Utara Khairudinsyah Sitorus dalam kasus yang sama.
“Terhadap saksi Bupati Labuhan Batu Utara penyidik mendalami informasi yang diketahui saksi terkait proses pembahasan dana perimbangan daerah untuk Labuhan Batu Utara dan dugaan aliran dana terkait pengurusan tersebut,” ungkap Febri.
Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktek pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan Yaya Purnomo di sejumlah daerah.
Setidaknya ada 11 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi yaitu Walikota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus serta Bupati Lampung Tengah Mustofa.
KPK juga memeriksa pejabat dan PNS dari sejumah daerah yaitu Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Way Kanan.
Selain itu, ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah serta pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi, yaitu anggota DPRD kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, Anggota DPR RI Sukiman, dan Irgan Chairul Mahfiz.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada Jum’at (4/5/2018) malam di Jakarta dan Bekasi.
Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp 25 miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi. Dalam persidangan, Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim.(red)