SUAKA – KAPUAS. Proyek Pembangunan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, lokasi pembangunannya di wilayah Dadahup A6 Palangkau Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pembangunan tersebut menggunakan DAK Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas tahun Anggaran 2018, dengan Pelaksana CV. Syaikhan Nasaby pst Kuala Kapuas, dengan nilai harga kontrak sebesar Rp 1.792.400.000.00 (Satu milyar Tujuh ratus sembilan puluh dua juta Empat ratus ribu Rupiah.) di masa waktu pekerjaan 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
Kegiatan proyek Pembangunan Puskesmas tersebut dikerjakan awal pebgerjaannya ada ditemukan indikasi dugaan pelanggaran dalam pekerjaannya diduga ada pekerjaan yang tidak sesuai spek dan metode pelaksanaannya, karena ada bagian-bagian Item pekerjaan yang diduga tidak terpenuhi ketentuan ukuran dan volume nya dan diduga juga ada Item pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas sebenar nya telah di kawal oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Daerah atau TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, dalam hal ini media Suara Kalimantan bersama Ketua DPD Ormas KIB Kabupaten Kapuas Suriyadi sudah menyampaikan dan mengonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan mengatakan akan menindaklajuti masalah tersebut.
Selain itu pula ia berjanji akan ber sama-sama melakukan pengecekan kelapangan untuk kebenaran informasi tersebut dan akan di lakukan secara resmi namun hal itu belum/tidak terlaksana, pihak Dinas yang dimaksud bukan PPTK kegiatan proyek tersebut mereka hanya mewakili saja karena PPTK nya sedang mengikuti pendidikan di Palangkaraya beberapa bulan lamanya, sehingga pungsi tugas dan tanggung jawab selaku pptk tidak terlaksana dengan baik.
Kemudian masalah ini sudah juga disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas selaku Tim TP4D mengatakan siap akan menindaklajuti permasalahan ini.
Ketua KIB Kabupaten Kapuas Suryadi mengatakan bahwa pekerjaan Pembangunan Puskesmas tersebut telah ditemukan adanya bagian Item pekerjaan yang diduga tersebut tentunya dapat mempengaruhi bagian konstruksi bangunan menjadi tidak kuat dan tidak dapat bertahan lama.
“Pekerjaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan syarat yang semestinya dan dugaan dihilangkannya bagian item pekerjaan tentu berpotensi merugikan keuangan Negara. Dengan di kawal Tim TP4D diharapkan Pembangunannya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan” ujarnya.(manupar)