SUAKA – BANJARMASIN. Tertatih dengan dibantu tongkat penyangga, Bripka Suparmin berjalan gontai menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (15/8/2018).
Pasalnya aggota Polsek Banjarmasin Tengah yang membawa kabur seorang tahanan kasus narkotika dengan berbekal surat palsu ini harus mendengarkan amar putusan hakim dalam persidangan tersebut.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswandi Noor SH meminta agar majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, karena oknum polisi ini terbukti telah melanggar Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP.
Terlihat saat itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Wanto A Salan SH MH yang telah membacakan nota pembelaan (pledoi), giliran majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Hj Nurul Hidayah SH mengambil keputusan.
Dalam amar putusannya, hakim ketua PN Banjarmasin menegaskan bahwa terdakwa Bripka Suparmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP.
Unsur-unsur tindak pidana pasal dakwan kesatu JPU ditegaskan majelis hakim telah terpenuhi. Untuk menghukum terdakwa, tiga hakim yang menyidangkan perkara menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis 2 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut penjara selama 4 tahun.
Pertimbangan hakim adalah terdakwa Bripka Suparmin mengakui kesalahannya, berkelakuan baik selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan, sebagai seorang anggota kepolisian yang telah mengetahui hukum, Bripka Suparmin dianggap majelis hakim tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (Red)