Tim Cabjari Palingkau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wick Hartono Kades Bumi Rahayu (baju merah)sebelum dimasukkan ketahanan Rutan Kapuas.
SUAKA – KAPUAS, Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Wick Hartono Kepala Desa Bumi Rahayu(Dadahup G4) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah mencoba kabur dan lari pada saat mau ditangkap oleh tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau.
Tersangka kabur dan lari ke areal perkebunan kelapa sawit (13/8/2018) Tersangka di tangkap terkait kasus dygaan Tipikor penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2016-2017 ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau Martino Manalu, dan nilai kerugian negara katanya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat.
Menurut Kacabjari Palingkau peristiwa penangkapan awalnya tim berangkat senin (13/8/18) pukul 13.00 WIB dan sesampainya di TKP tersangka yang melihat iring-iringan mobil tahanan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor trail kearah areal perkebunan kelapa sawit.
Tim pun berpencar ada yang mengejar menggunakan motor, ada juga yang mengelilingi jalan perkebunan bersama warga dan ada yang menunggu di rumah tersangka untuk antisipasi kalau tersangka balik kerumah, setelah berselang sekitar dua jam lebihpencarian di areal perkebunan kelapa sawit akhirnya tim pidsus dn intel Cabjari Palingkau berhasil menangkap tersangka yang sedang bersembunyi.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke kantor Cabjari Palingkau untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi lalu di tahan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kapuas.
Kacabjari Palingkau menjelaskan bahwa terhadap tersangka Wick Hartono telah telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan sehingga Kacabjari Palingkau menerbitkan Surat Perintah penangkapan dan memerintahkan tim Jaksa yg di ketuai oleh Plt Kasubsi Pidum serta Pidsus beserta seluruh jaksa dan staf untuk mencari keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya maka trsangka di tahan tegasnya ( manupar)