SUAKA – BARITO UTARA. Adanya indikasi penyelewengan terkait pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 di nilai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Monitoring (ICM) jalan ditempat.
Wakil Sekretaris Umum ICM, Ali Wardani mengatakan, penindakan dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 yang bersumber dari APBN untuk DD sebesar Rp.620.368.000,- dan APBD Kabupaten untuk ADD sebesar Rp.498.943.071 dengan total APBDes 2016 Rp.1.131.728.083,-. oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara ini terkesan tidak jalan.
“Kita meminta kasus ini benar-benar ditindak lanjuti penyelidikan dan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara. Karena tindakan Kades ini patut diduga membuat kerugian negara akibat dugaan penyelewengan penggunaan APBDes tersebut,” kata Ali Wardani kepada sejumlah awak media, Jum’at (10/8/2018).
Menurut Ali, Kejaksaan harus secepatnya melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa maupun Anggota BPD dan warga yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan dana tersebut untuk dimintai keterangan. Karena apabila beberapa orang yang terkait tersebut tidak dipanggil, maka bisa dipastikan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan hanya fatamorgana saja, “Jika tidak jalan kasus ini, maka patut di duga ada main mata diantara mereka,” tukasnya. (Red)