Aspihani Harapkan, Pemprov Kalsel Tindak Tegas Pelanggar Perda No. 3 Tahun 2012

SUAKA – PELAIHARI. Lemahnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 di Kalimantan Selatan atas angkutan Sawit dan Batubara menuai kritikan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris, Kamis (9/8/2018).

Aspihani menjelaskan, bahwa inti dari Perda No. 3 Tahun 2012 tersebut, perusahaan tambang dan perkebunan harus membangun jalan sendiri, termasuk jalan layang atau underpass, agar angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit tidak melintas di jalan umum, katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/8/2018).

Menurut Aspihani, seharusnya perusahaan berbasis sumber daya alam ini harus mematuhi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Fakta dilapangan, menurut Aspihani dari sekian banyak pelanggar Perda No. 3 Tahun 2012, diantaranya truk DA 9070 PG tersebut dengan santai mengangkut sawit melintas di jalan negara wilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, Eks Ketua Koordinator buka Portal jalan hauling batubara 2017 ini mengatakan, pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan harus benar-benar serius melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tersebut.

“fakta kita lihat sendiri, selain mengangkut sawit, deretan truk tersebut juga mengangkut hasil tambang, yakni batubara. Diantaranya truk DA 8549 LE, DA 8731 CF, DA 9275 LD dan lain-lainnya. Dampaknya sangat jelas terlihat yaitu sepanjang jalan negara penghubung dari daerah Kabupaten Tanah Laut ke Kabupaten Tanah Bumbu banyak yang rusak, ” ujar aktifis senior Kalsel ini kepada sejumlah wartawan.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini mengharapkan, pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan harus benar aktif dalam penegakan Perda tersebut, “Tegakkan lah Perda ini dengan tegas dan adil, sementara di awal 2017, tiga ruas jalan hauling seperti milik Talenta Bumi, Binuang Mitra Bersama dan Hasnur Group malahan di portal, padahal jalan tersebut merupakan jalan milik pribadi perusahaan tersebut.” paparnya.

Baca Juga:  Mungkinkah Pekerjaan Proyek PT. Argo Sanjoyo Adhitama Selesai Pada Tanggal 25 Desember 2017 Nanti?

Diketahui jalan hauling yang di portal saat itu terdapat ada tiga titik pemasangan postal, dua titik di wilayah kabupaten Tapin dan satu titik di wilayah kabupaten Barito Kuala,” ujar Aspihani.

Padahal diketahui seperti jalan hauling Hasnur Group itu, papar Aspihani diketahui khalayak publik merupakan jalan pribadi perusahaan sendiri, ini dibuktikan dengan diresmikan langsung oleh Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin di zamannya saat itu.(K@s)

Dibaca 141 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top