SUAKA – MARTAPURA. Penuntut pemekaran Gambut Raya jadi sebuah kabupaten tersendiri terus didorong ke permukaan. Apalagi pada 2018 ini, aspirasi memisahkan diri dari Kabupaten Banjar makin kencang, seiring meluasnya dukungan berbagai tokoh lintas profesi di buktikan dilaksanakannya Musyawarah Besar II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya, Ahad (5/8/2018).
Sekretaris Pelaksana Mubes Ke II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris mengatakan, Mubes Ke II ini dilaksanakan atas dasar amanah rapat panitia penuntutan pemekaran pada hari Minggu tanggal 3 November 2013 di Kertak Hanyar dan dilanjutkan musyawarah para tokoh pada 27 Agustus 2017 tahun yang lalu di Pemajatan Gambut, “dalam rapat di tahun 2013 mengamanatkan adanya Mubes dan di 2017 terlaksananya musyawarah bersama dengan terbentuknya TIM 9 yang melahirkan Panitia Mubes Ke II ini. Panitia Mubes II inilah yang bertugas melaksanakan kegiatan hari ini,” katanya disela-sela Mubes Ke II berlangsung, Minggu (5/8/2018).
Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, dalam Mubes kedua ini di agendakan menentukan Ketua Umum, para ketua, Sekretaris Umum/ Sekretaris Jenderal, para sekretaris dan bendahara serta Pembina dan Penasehat Panitia Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya.
“Untuk Wakil Sekretaris beserta struktural kepanitian penuntutan pemekaran Gambut Raya dibawahnya akan di susun kemudian. Insya Allah bocoran sementara kandidat ketua umum ada 4 orang, pertama Dr HM Suriani Shiddiq, Dr H Supian HK, Dr Pangeran Abidinsyah dan HM Yunani D SE,” ucap Aspihani kepada sejumlah wartawan.
Aspihani memaparkan, agenda Mubes kali ini membentuk formatur yang bertugas menyusun panitia penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya, dengan harapan Gambut Raya terealisasi paling tidak pada 2023 mendatang.
Mantan Pejabat Sementara Ketua Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya, Dr H Pangeran Gusti Abidinsyah mengatakan pihaknya selama 3 tahun belakangan ini sudah siap melepaskan diri dari Kabupaten Banjar.
Foto Panitia Pelaksana Mubes Ke II Gambut Raya : Aspihani, Suriani dan Sapriansyah
Namun kondisi tim penuntutan itu tidak bisa berjalan sesuai keinginan mereka. Sebab pemekaran tersebut, diakui Abidinsyah terkendala dengan persetujuan Bupati Kabupaten Banjar sendiri.
“Kami sudah 2 kali mengirim surat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, tetapi tidak dibalas atau pun ditanggapi,” terang mantan Kepala BKD Kabupaten Banjar ini.
Sebagai pengusaha, Abidin menuturkan salah satu penyebab Kabupaten Banjar tidak ingin melepas Gambut Raya dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimilikinya.
Ia mengakui Gambut Raya adalah penyumbang PAD paling banyak untuk Kabupaten Banjar yaitu sebanyak 30 persen.
“PAD sebanyak 30 persen yang didapatkan Gambut menjadi salah faktor penting kenapa Kabupaten Banjar tidak ingin melepas kami,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menilai dengan besarnya aspirasi masyatakat enam kecamatan yang tergabung dalam Gambut Raya untuk memisahkan dari Kabupaten Banjar. Gambut Raya, dinilainya sangat layak menjadi kabupaten sendiri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga Ketua Harian DPD Kalsel Partai Golkar, Dr H Supian HK SH mengatakan bahwa dirinya siap membantu menyampaikan aspirasi masyarakat Gambut Raya kepada Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor terkait melepasan diri dari Kabupaten Banjar, begitu juga akan menemui Bupati Banjar.
“Saya kedepan akan memperjuangkan pemekaran wilayah kabupaten Gambut Raya. Apalagi waktu kabupaten Balangan, saya ikut andil melakukan pemekaran,” terangnya Ketua Umum terpilih Panitia Pemekaran Gambut Raya ini. (Z@li)