SUAKA – KALSEL. Sejumlah tokoh penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya terus mematangkan perjuangan untuk merealisasikan pembentukan kabupaten sendiri, lepas dari Kabupaten Banjar dengan melaksanakan Musyawarah Besar Kedua.
Dalam Mubes Ke-2 Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Minggu (5/8/2018), semua peserta bersepakat menunjuk Dr (Hc) H Supian HK SH sebagai Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya dibantu tiga orang Wakil Ketua Umum, Gusti Abidinsyah SSos MM, Suriani SAg MSi PhD dan M Yunani D SE dan dua orang Sekretaris Muhari S.Ag dan Aspihani Ideris SAP MH serta satu orang Bendahara Umum Hj Syarifah Santiansyah SH juga satu orang Ketua Dewan Penasehat H Suripno Sumas SH MH.
Dalam sambutannya, Ketua Umum terpilih H Supian HK optimisi bisa mewujudkan Kabupaten Gambut Raya pada 2022.
“Kami optimis dan menargetkan tahun 2022 Gambut Raya menjadi kabupaten baru di Kalimantan Selatan, jika tidak terwujud kami akan mundur dari kepanitiaan,” kata Supian dalam Pidatonya dalam Mubes, Minggu (5/8/2018).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini, keinginan pemekaran Kabupaten Gambut Raya memiliki dasar dan alasan kuat. Ia berkata upaya pemekaran sudah muncul sejak tahun 1998 dengan alasan karena luas wilayah dan ingin memaksimalkan pemerataan pembangunan di sebagian Kabupaten Banjar.
Supian menuturkan empat dari enam kecamatan yang akan masuk dalam Kabupaten Gambut Raya, berstatus tertinggal dalam pembangunan.
“Banyak infrastruktur yang tidak tertangani dengan baik, karena Kabupaten Banjar wilayahnya terlalu luas. Sehingga pembangunan tidak merata,” ujar Supian.
Jika Kabupaten Gambut Raya terwujud, menurutnya Gambut Raya bisa mengoptimalkan PAD lewat pajak. Sebab, pembangunan hotel, mall, perumahan dan pergudangan mulai marak di Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut.
Supian mencatat bakal ada pendirian enam hotel baru dan beberapa pergudangan. Ia optimis banyak pendapatan dari pajak yang diterima oleh Kabupaten Gambut Raya.
Supian mengatakan, timnya akan menghadap Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar dan Gubernur Kalimantan Selatan secepatnya untuk mendapatkan rekomendasi guna percepatan proses mewujudkan Kabupaten Gambut Raya.
“Tuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya merupakan keinginan masyarakat banyak, bukan keinginan orang per orang,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya terpilih, Gusti Abidinsyah mengatakan, pihaknya sudah menghimpun 40 persen data musyawarah desa selama proses tiga tahun terakhir memperjuangkan Gambut Raya.
“Kita segera meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat bila data sudah terhimpun lengkap. Dilihat secara administratif sudah memenuhi syarat, penduduk di Gambut Raya sudah 195 ribu jiwa, segi PAD juga sudah memenuhi. Selain itu, wilayah Gambut dan Kertak Hanyar dari BPHTB dan PBB sudah menyumbangkan 40 persen untuk PAD Kabupaten Banjar,” ujar Abidinsyah.
Menurut dia, beberapa syarat pemekaran sudah terpenuhi, misalnya enam kecamatan, keberadaan Universitas NU, Stikes Cahaya Bangsa, hotel berbintang, Rumah Sakit, lahan pertanian, dan pusat bisnis. Abidinsyah mengalkulasi ada potensi Rp 30 miliar dari PBB dan BPHTB, selain perhotelan.
“Jika pihak pemerintah Kabupaten Banjar ikhlas melepas, maka secepatnya Gambut Raya terwujud menjadi Kabupaten sendiri,” tutur Abidinsyah.
Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya Aspihani Ideris merasa optimis 2022 Gambut Raya resmi terwujud berdiri menjadi kabupaten yang mandiri.
“Insya Allah 2022 Gambut Raya sudah terwujud berdiri sendiri sendiri menjadi kabupaten yang mandiri, asalkan panitia penuntutan pemekaran Gambut Raya hasil Mubes ini sungguh-sungguh berjuang dan memanfaatkan waktu dan kesempatan yang ada,” ucap Aspihani.
Tokoh pencetus Gambut Raya ini menegaskan, Gambut Raya sangat layak dimekarkan dari Kabupaten Banjar dan iapun berkeyakinan dapat berkembang serta mandiri.
Menurut Aspihani, Gambut Raya sudah layak menjadi kabupaten sendiri dan semua yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah terpenuhi dengan baik.
“Kelengkapan yang disyaratkan UU No. 23 Tahun 2014 saya rasa sudah memenuhi, kalau rekomendasi pemerintah induk terpenuhi, kami rasa Kemendagri secepatnya memproses pemekaran daerah Gambut Raya dengan meniti dimensi geografis kewilayahan, demografis kependudukan, dan sistem, seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah sebagai indikator potensi pemekaran daerah hingga mempersilakan Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” tutur Aspihani.
Aspihani memastikan, Gambut Raya mapan dalam mengelola pemerintahan kabupaten persiapan, dan bisa menghidupinya dengan kemandiriannya. (H@tim)