SUAKA – JAKARTA. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Hartono tertangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Perwira tinggi Polda Kalbar ini ditangkap setelah ketahuan membawa Shabu-Shabu seberat 23,8 gram dari tangan nya sendiri.
“Ya benar, perwira polisi ini tanpa izin membawa barang yang diduga shabu,” kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Viktor Tambunan kepada wartawan, Minggu (29/7/2018).
Penangkapan Hartono terjadi pada Sabtu (28/7/2018) sekitar 06.00 WIB. Kala itu dia hendak berangkat dari Jakarta menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, kata Viktor, AKBP Hartono sudah dibawa ke Mabes Polri. “Pelaku sudah dibawa ke Mabes, dan saat ini sedang didalami Paminal Mabes Polri,” sebut Viktor.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo mengaku belum mendapat informasi secara langsung terkait penangkapan Hartono.
Hanya saja, Nanang memastikan Hartono akan tetap diproses secara hukum yang berlaku jika terbukti menyelundupkan narkoba.
“Meskipun jabatannya Wadirresnarkoba di Polda Kalbar, ia tetap akan diproses secara hukum,” ucap Nanang singkat.
Polri telah mencopot terhadap Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono di Bandara Soekarno-Hatta karena terbukti membawa shabu-shabu tanpa izin.
“AKBP Hartono tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan juga di proses pidananya,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal ucap nya singkat kepada sejumlah wartawan, Minggu (29/7/2018).
Kapolda Kalbar, Irjen Polisi Drs Didi Haryono, saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp pribadinya pada mingggu malam (29/72018) membenarkan, AKBP Hartono tertangkap di bandara Sokerano-Hatta saat membawa Narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolda kalbar tidak segan- segan untuk memecat anggota nya yang terlibat kasus narkoba apakah sebagai pemakai atau sindikat, tetap kita tindak tegas, ujar kapolda Kalbar, Drs Didi Haryono saat memberikan arahan kepada anggota Polres Ketapang pada 24 Juli 2017.
Integritas dan komitmen seorang Polri harus teruji, tidak ada tolerance bagi yang main-main dengan Narkoba, anggota yang terlibat dipecat saja, jangan karena pelanggaran satu orang menjadi beban institusi dan anggota yang lainnya.
Pencopotan Hartono tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018. Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputustap kita an Kapolri Nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli 2018, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
Diketahui, dalam bulan Juli 2018 tercatat ada 3 kasus anggota dijajaran Mapolda Kalbar terlibat Narkoba, salah satu Anggota Satuan Binmas Polres Ketapang berpangkat Brigadir yang diringkus oleh Polda Kalbar atas dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu di Pintu Gerbang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Minggu (22/7/2018).
Yang kedua BI, anggota Satnarkoba Polres Ketapang, ia ditangkap di Ketapang baru baru ini, serta yang ketiga Wadir Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono yang ditangkap dibandara Soekarno-Hatta saat membawa shabu-shabu. (Red)