PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Terminal Km 6 Banjarmasin

SUAKA – BANJARMASIN. Oknum Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang diduga korupsi termina Km 6, HK bersama dengan dua koleganya, M dan MF, akhirnya disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin di jalan Pramuka tembus Pal 6 Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (70237).

Dalam agenda sidang perdana yang digelar pada Selasa (24/7/2018), mereka didakwa terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Terminal Induk Km 6 Banjarmasin.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya mendakwa oknum ASN dan dua kawannya itu dengan Pasal 2 tentang memperkaya diri dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.

Dugaan korupsi yang menjerat mereka itu ketika melakukan diduga melakukan korupsi secara berjamaah terhadap proyek pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin yang menggunakan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2013-2015.

Sementara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara dari dugaan korupsi pembangunan terminal itu sebesar Rp1,6 miliar. “Terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua JPU Agus Subagya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl A Yani Km 6.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Agus Subagya, HK Cs dianggap melakukan penyimpangan karena pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.

Misalnya, pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, namun prakteknya terpasang dengan ukuran 15 cm, pemasangan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, tapi nyatanya hanya dipasang diameter delapan.

Yang mencolok adalah pemasangan lantai keramik. Dalam juknisnya, lantai Terrminal Induk Km 6 semestinya setara Granito. “Namun di lapangan yang dipasang oleh kontraktor pengerjaan lantai granit 60×60 cm itu menggunakan Grand Royal,” ucap Mantan Kasipidsus Kejari Sumenep, Madura itu.

Baca Juga:  Pasar Kangen Bunda Masuki Episode Ke-8

Maka dari serangkaian perbuatan terdakwa itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp1,6 miliar. Ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya Jabir Fakhri, tidak ajukan tanggapan sehingga sidangpun berakhir dan bakal dilanjutakn Selasa mendatang.

Sementara itu, Terkait status tahanan kota yang dikenakan terhadap para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba mengatakan pertimbangannya karena yang bersangkutan masih aktif berdinas. “Kita hanya meneruskan dari kejaksaan saja,” ucapnya singkat. (Red)

Dibaca 36 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top