SUAKA – MUARA TEWEH. Proses hukum terkait tindak pidana korupsi, dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016, yang diduga dilakukan oleh Sendi SPd Kepala Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.
Pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara telah resmi melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut, Tersangka Sendi sudah dititipkan atau ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Muara Teweh.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara H. Basrulnas melalui Plh Kasi Pidana Khusus Heri Baskoro di hubungi wartawan melalui telepon seluler, Senin (23/7/2018) mengatakan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2016 tersebut.
“Kami sudah menahan oknum Kades Papar Pujung sejak Senin pekan lalu (16/7/2018), mudah-mudahan dalam minggu ini rabu atau kamis bisa limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya,” ucap Heri.
Menurutnya, ada kemungkinan kasus dugaan korupsi dana desa papar pujung ini juga akan menyeret aparat desa, kita tunggu aja fakta yang terungkap di persidangan nanti.
Kades Papar Pujung tersebut menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam dugaan pengalihan pekerjaan jembatan Desa sei panganen di alihkan ke bangunan steling PAM (penampungan air) tahun anggaran 2016, faktanya diduga tidak sesuai anggaran.
Setelah pihak kejaksaan mengecek pekerjaan steling PAM (penampungan air) tahun anggaran 2016, ternyata tidak ada sesuai fisik bangunan tersinyalir adanya mark-up berjamaah dalam pembangunan tersebut untuk meraup keuntungan.
Meski mengembalikan Uang Rp122 Juta, Kades Papar Pujung Tetap dinadikan sebagai Tersangka. Dari hasil penyelidikan serta koordinasi dengan Inspektorat, BPKP, dan Dinas Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat ada selisih jumlah uang yang dikelola. Jumlah itu yang dikembalikan kepada negara.
“Kami ada waktu 14 hari untuk penelitian berkas. Nanti tahap dua, penyerahan berkas dan tersangka. Dana dikelola habis tanpa silpa. Kami cek, ada selisih Rp122 juta,” tegas Kajari beberapa bulan lalu.
Mengenai pengembalian uang, pihaknya memastikan, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi faktor meringankan dalam persidangan. (M@nupar)