SUAKA- KOTABARU. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kotabaru resmi menetapkan dua orang tersangka terkait Proyek Pengolahan Limbah Tinja (PLT) di kawasan Desa sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini atas dasar terbukti dalam pengerjaaan dan pengelolaan limbah tersebut asal-asalan dan tidak memenuhi spesifikasi dan standarisasi yabg ditentukan.
Penetapan dua orang tersangka oleh Kejari Kotabaru tersebut, atas nama (Rvl), dan (DI) tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Hj Indah Laila SH, dalam Konferensi Persnya Sabtu sore, (20/07/18) di kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru jalan Jambrut I Dirgahayu Kotabaru.
Indah Laila mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku Proyek PLT di Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru tahun Anggaran 2017 ini dengan Nominal sekitar Rp 4 miliar.
An (Rvl) yang merupakan kontraktor Pekerjaanya, menurut Kejari perparas cantik ini, “setelah diteliti tim ahli tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak Sementara (DI), merupakan konsultan pengawas yang juga berperan menetapkan hasil pekerjaan tidak sesuai fakta pekerjaan lapangan,” ujarnya.
Kajari Kotabaru menyebutkan, pihaknya masih terus akan mengembangkan dan mendalami kasus permainan proyek tersebut.
Bahkan Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini dan akan Kita liat nanti, untuk sementara kita tetapkan dua tersangka dulu, tutur Srikandi, Selaku Kejari Kotabaru.
Diketahui, mega proyek tersebut dikerjakan melalui Proses lelang, dan dimenangkan oleh PT. Karya Dulur Saroha (KDS) asal Pontianak, Kalimantan Barat. (d@m)