Diduga Minta Tebusan Pakaian, SDN Panggung l Di Laporkan Ke Kejari Pelaihari

SUAKA – PELAIHARI. Lahirnya sebuah payung hukum, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 “Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar” Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas Praktek PUNGLI di berbagai instansi di Indinesia, tak terkecuali seperti halnya diduga adanya pungutan liar di SDN Panggung I Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Menurut salah satu Wakil Sekertaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Fathur Rahman mengatakan, maraknya dugaan pungutan liar di Kalimatan Selatan, dan berdasarkan keluhan masyarakat yang mendatangi ke lembaga kami, membuat lembaganya berinisiatif mengambil sikap dengan melaporkan salah satu Kepala SDN Panggung I Pelaihari, “laporan kami kepihak berwajib ini sebagai langkah awal LEKEM sangat menentang berbagai pungli yang dilakukan oleh sekolah dasar di Kalimantan Selatan,” kata aktifis berambut gondrong ini kepada wartawan, Jum’at, (20/07/2018).

Menurutnya, sekarang ini pengaturan tentang pemberantasan pungutan liar tersebut sudah diatur dengan di terbitkannya Pepres Nomor 87 Tahun 2016, “dasar ini lah saya berserta kawan-kawan berani melaporkan perkara dugaan pungutan liar di SDN Panggung I Pelaihari. Barusan kami laporkan dugaan pungli ini ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Kita tunggu lah hasilnya sambil kita awasi jalan apa nggak laporan kita ini,” tegas Fathur.

Selanjutnya Fathur memperlihatkan bukti laporannya ke Kejaksaan Negeri Pelaihari tersebut kepada sejumlah wartawan, terlihat disana hari ini Jum’at tanggal 20 Juli 2018 laporannya dengan Nomor R-02/ Q.3.18/ Dek.3/ 07/ 2018, Perihal Laporan Pengaduan Masyarakat, dengan isi Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan pungutan liar berkaitan penebusan Baju Olah Raga 1 stel di Rp120.000, Baju Batik 1 lembar Rp75.000 dan Pengambilan Raport Rp 30.000, “Laporan kami ini di terima oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak Toni Yuswanto, SH Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Mudahan-mudahan perkara ini benar-benar bisa ditingkatkan kepenyidikan, sebagai bukti Kejari Pelaihari benar melaksanaanpenegakan hukum yang sebenarnya, ucap nya.

Baca Juga:  Sekda Tanbu Serahkan Penghargaan Kampung Tangguh Banua Di Hari Bhayangkara - 74

Dirinya mengharapkan dengan adanya Laporan yang dilakukan, diharapkan semua di Sekolah di Kalimantan Selatan khususnya tidak melakukan Pungli, “saya sarankan ‘Stecker Saber Pungli’ serta Nomor Pengaduan di sebar luaskan di tempat-tempat Umum, agar masyarakat mudah melaporkan perkara seperti ini. Insya Allah setelah ini, kami akan melaporkan dugaan pungli di yang terjadi di sekolah dasar lainnya, seperti halnya banyak terjadi di sekolah dasar wilayah Banjarmasin,” katanya.

Semoga adanya “Saber Pungli” di setiap sekolah tidak ada lagi Pungutan Liar “Selamat Saber Pungli Indonesia – Sukses Dan Berjalan Lancar Selalu”, tukas Fathurrahman dengan nada bersemangat. (ftr-red)

Dibaca 106 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top