SUAKA – KOTABARU. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotabaru sementara menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah dilaksanakan oleh pihak pantarlih.
Menurut Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, S.Ag kepada wartawan suarakalimantan.com diruang kerjanya “bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) sementara ini disusun kembali dari Daftar Pemilih Hasil Perbaikan untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ungkapnya”. Rabu (18/7/2018) di Kantor KPUD Kotabaru jalan Brigjen H.Hasan Basri Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
“Pelaksanaan Pemilihan Umun Tahun 2019 nanti bila ada warga belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka KTP masih dapat digunakan sebagai alat fasilitasi oleh pemilih”.
Lanjut “Abidin untuk usia 17 Tahun yang melakukan perakaman E-KTP, tapi KTP Elektronik belum keluar maka dapat menggunakan bukti perekaman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan termaksud juga warga diatas 17 Tahun, artinya masyarakat umum yang belum memiliki E- KTP atau KTP Elektronik dapat juga menjadi Daftar Pemilih dengan mengunakan KTP sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil” paparnya. (Wan)