SUAKA – BANJARMASIN. Berkas tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Terminal Induk Km 6 Banjarmasin sudah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dan akan disidangkan dalam waktu dekat ini.
Hal ini sesuai dengan keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agus Subagya yang mengatakan, kalau berkas ketiga tersangka tersebut sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.
“Karena berkas perkara ketiga tersangka sudah rampung dan dakwaan sudah siap, maka berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan,” ucap Agus, Jum’at (13/7/2018).
Terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Pengadian Negri Banjarmasin Mulyadi Bsc membenarkan, kalau pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Induk Km 6.
“Kemungkinan jadwal sidangnya dimulai Selasa (24/7/2018) yang nantinya dipimpin Hakim Sihar Hamongan Purba. Sementara berkasnya, dibagi tiga atau displit tetapi dengan majelis hakim yang sama,” ungkap Mulyadi. (Red)