SUAKA – RANTAU. Pernikahan siri dua bocah berinisial ZA (13) dan IB (15) sempat membuat heboh masyarakat. Sehingga sehari setelah pesta pernikahan siri bocah tersebut, kedua keluarga suami istri ini akhirnya bertemu di kantor Polsek Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapin, Kalimantan Selatan, Brigadir Kepala Ike Aulia, mengatakan keluarga kedua mempelai akhirnya sepakat memisahkan sementara dua pasangan pengantin itu karena pernikahannya tidak sah.
“Kedua belah pihak kekuarga suami istri bocah ini sepakat untuk sementara waktu memisahkan mereka, sampai berusia cukup melakukan sebuah pernikahan. Pengantin pria tetap bersama neneknya dan pengantin perempuan ikut dengan ibu dari pengantin pria di Kabupaten Banjar,” ucap Bripka Ike Aulia kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/7/2018).
Menurut Ike, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapin tetap melakukan pemantauan terhadap kasus pernikahan dini tersebut.
Ike juga menyebut bahwa bidang P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Pemkab Tapin, serta LK3 (Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) Pemkab Tapin, dan Kapolsek Binuang, turut memantau perkembangan kasus pernikahan siri kedua bocah di daerah penghasil tambang batu bara ini.
“Yang harus dipikirkan juga adalah dampak psikologi kedua bocah yang masih masa sekolah itu, agar tak mengalami trauma dan tekanan psikologi. Peran kedua orang tua tentu sangat menentukan agar persoalan ini bisa teratasi,” kata Ike Aulia.
Disinggung soal adanya kehamilan yang dialami mempelai wanita, Bripka Ike Aulia membantah ada kehamilan si bocah wanita. Menurut pengakuan keluarga, ia berkata si bocah perempuan tidak hamil.
”Ini murni memang keinginan dari keluarga mempelai pria yang melihat kedua bocah ini sering berduaan dan berinisiatif untuk menikahkan,” ucap Ike Aulia.
Penulis : Anang Fadhilah