Ada beberapa Tempat Hiburan di Banjarmasin Belum Kantongi Izin Jualan Minuman Keras

SUAKA – BANJARMASIN. Banyaknya usaha penjualan minuman beralkohol yang izinnya telah kedaluwarsa. Bahkan, ada pula hotel, restoran, bar, pub, serta tempat karaoke yang sudah menjual minuman beralkohol, namun belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin Muryanta mengatakan, tidak diterbitkannya legalitas perdagangan minuman keras karena banyak pengusaha tidak melakukan perpanjangan atau mengurua izinnya.

“Ada yang sudah mencoba mengajukan, namun mereka masih pertimbangan. Ada juga yang tidak mengajukan sama sekali,” kata Muryanta.

Muryanta menegaskan, kalau belum memperoleh izin, mestinya para pengusaha menahan diri untuk tidak menjual minuman beralkohol di tempat usahanya. “Ini juga berlaku untuk pengusaha yang sedang melakukan pengajuan izin atau perpanjangan. Kalau masih menjual, dapat dipastikan ilegal,” tegasnya.

Jika para pengusaha tetap ngotot menjual tanpa mengantongi SIUP-MB, Muryanta menegaskan mereka harus siap dieksekusi Satpol PP. “Kalau urusan penindakan, itu kewenanganmereka,” ucap mantan Kepala Dinas Sungai Kota Banjarmasin ini.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah meminta penegakan perda terkait minuman beralkohol diserahkan sepenuhnya ke Satpol PP Banjarmasin.

“Alangkah baiknya jika melibatkan atau bekerjasama dengan Dinas Pariwisata. DPMPTSP Banjarmasin bisa memberikan informasi tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izinnya,” bebernya.

Ditegaskan politisi PAN ini, jika tidak memiliki SIUP-MB, sudah jelas dilarang untuk berjualan minuman beralkohol.(red)

Dibaca 121 kali.
Baca Juga:  Kepala Desa Sembilang Kembali Bagikan BLT DD Tahap II Di-Desanya, Ini Buktinya

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top