Insan Pers Sampaikan Tuntutan, Dewan Pers Ambil Langkah Seribu

SUAKA – JAKARTA. RATUSAN insan pers dari berbagai media massa, baik cetak maupun online yang berdatangan dari seluruh pelosok nusantara membanjiri halaman Hall Gedung Dewan Pers, di Jl. Kebon Sirih No.32-34, RT.11/RW.2, Kebun Sirih, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (4/7/19).

Kehadiran para pahlawan informasi ini yang didukung penuh oleh puluhan organisasi media maupun organisasi wartawan yang menuntut agar Dewan Pers melakukan perbaikan dalam mengambil kebijakan terutama terkait sengketa pemberitaan. Namun malahan saat insan pers mendatangi kantor Dewan Pers tersebut, para anggota Dewan Pers nya ambil langkah seribu alias kabur meninggalkan mereka.

Terkait rekomendasi Dewan Pers atas persoalan yang ada dianggap tidak memihak pada insan pers, justru membawa jurnalis ke ranah pidana bahkan kematian.

Beberapa tokoh organisasi pers tampak menyampaikan orasinya di depan ratusan wartawan, mereka menuntut Dewan Pers mencabut Verifikasi media dan UKW versi Dewan Pers.

Menurut salah satu orator, bahwa tugas Dewan Pers bukan melakukan verifikasi namun hanya sebatas mendata media dan wartawan.

Kebijakan Dewan Pers telah mengkebiri kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi pilar keempat dalam tatanan demokrasi yang ada.

Lokasi pertama yang digeruduk ratusan wartawan dari berbagai penjuru tanah air ini adalah gedung Dewan Pers, sambil mengusung keranda mayat dari kelompok wartawan Sinar Pagi Baru, media tempat almarhum Muhammad Yusuf bekerja.

Menariknya, seluruh anggota Dewan Pers ketakutan dan melarikan diri. Tak satu pun yang berani menemui wartawan dengan alasan yang gak jelas. Terlebih, ketika keranda jenasah yang dibawa tembus hingga ke lantai 8 markas Dewan Pers beroperasi.

Suasana mencekam memenuhi seluruh ruangan tersebut seolah jeritan duka wartawan yang selama ini merasa dizalimi, bahkan dipenjara dan berujung nyawa melayang seperti halnya almarhum Muhammad Yusuf Wartwan dari Kalimantan Selatan, melingkupi batin seluruh perwakilan wartawan yang hanya diterima oleh staf biasa pegawai sekretariat Dewan Pers, dari Kementrian Kominfo.

Baca Juga:  Sosialisasi Serta Himbauan Kreatif Guna Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (PPKM) Skala Mikro

“Mereka semua (anggota Dewan Pers) itu pengecut. Hanya berani ketika membuat rekomendasi kriminalisasi terhadap wartawan. Hati nuraninya sudah dimakan oleh keangkuhan lembaga arogan, meski nyawa seorang tak berdosa melayang sia-sia,” ungkap Ketua Umum Ikatan Media Online Marlon Brando kepada wartawan disela aksi Rabu (04/07) pagi di gedung Dewan Pers.

Aksi masa yang dipimpin Koordinator Lapangan Feri Rusdiono dari Ikatan Penulis Jurnalis Inonesia kemudian menggiring peserta aksi damai ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberi dukungan moril kepada Majelis Hakim yang sedang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke. Kedua penggugat Dewan Pers ini didaulat peserta aksi damai melakukan orasi di depan gedung PN Jakarta Pusat.

Dalam orasinya Wilson Lalengke menegaskan, kehadiran seluruh peserta aksi adalah wujud pernyataan duka cita yang mendalam kepada, tidak saja keluarga almarhum M Yusuf, juga kepada seluruh wartawan Indonesia yang tinggal menunggu giliran dikriminalisasi, dibui, dimatikan, dan diperlakukan tidak seharusnya oleh oknum-oknum di Dewan Pers.

Hence Mandagi yang turut berorasi mengajak seluruh komponen wartawan di berbagai daerah untuk bersatu menyuarakan perjuangan perlawanan terhadap kriminalisasi pers.

Aksi masa “TOLAK KRIMINALISASI PERS INDONESIA” ini dihadiri langsung oleh sejumlah ketua umum organisasi pers, diantaranya Ketum JMN Helmy Romdhoni, Ketum IPJI Taufiq Rahman, Ketum FPII Kasihhati, Ketum KWRI Ozzy Silaiman, Ketum IMO Marlon Brando, Ketum KOWAPPI Hans Kawengian, Ketua PWRI Rinaldo, Sekjen AWDI Budi, Sekjen SPRI Edi Anwar, dan Ketum PWRI Suryanto, serta Sekjen LIIP Syaefudin.

Sementara itu, pada sidang yang ke lima gugatan PMH yang berlangsung di PN Jakarta Pusat diwarnai adu argumen antara kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas dengan kuasa hukum dari Dewan Pers M Dyah.

Baca Juga:  LAGI - LAGI TERJADI KERISUHAN ANTARA NELAYAN TENTANG ALAT TANGKAP

Rompas menyatakan keberatan atas pertanyaan M Dyah yang masih saja mempersoalkan soal keabsahan dokumen legalitas PPWI yang tidak dicap basah, padahal pengesahan organisasi berbadan hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM RI bersifat online dan barcode system yang sangat mudah diakses melalui situs resmi KemenkumHAM.

Menanggapi hal ini, Lalengke selaku penggugat mempertanyakan profesionalisme kuasa hukum Dewan Pers. “Kuasa hukum Dewan Pers itu abal-abal. Masakan tidak mengerti sistem administrasi pengesahan badan hukum di Kemenkumham,” tandas alumni Lemhanas RI ini, usai persidangan.(red)

Dibaca 73 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top