Tak Bisa Mendekat, Keluarga Almarhum Yusuf, Wartawan dan Masyarakat Kecewa Autopsi Tertutup

Foto: Tenda tempat autopsi jenazah almarhum Muhammad Yusuf berlangsung.

Foto : Tenda tempat keluarga almarhum Muhammad Yusuf, Wartawan dan masyarakat berteduh.

SUAKA – KOTABARU. Super ketat dilakukan penjagaan oleh Kepolisian disaat tim dokter forensik dari Universitas Hasanuddin, Makassar melakukan autopsi terhadap jenazah wartawan online Muhammad Yusuf (42 tahun) di pemakaman umum lingkungan RT 11 Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai pukul 08.00 WITA, Jum’at (29/6/2018). Pihak keluarga almarhum Muhammad Yusuf dan para wartawan saja dilarang mendekati tenda tempat autopsi berlangsung, apalagi warga masyarakat sekitar yang berdatangan.

Ketua tim penasehat hukum almarhum M Yusuf, Ery Setyanegara, mengatakan polisi melarang kerabat dan tim penasehat hukum almarhum Yusuf untuk masuk ke tenda autopsi. Ery terkejut ada kesan proses autopsi tertutup dari keluarga almarhum. Padahal, kata Ery, keluarga almarhum berharap proses autopsi bisa transparan di hadapan perwakilan keluarga mendiang.

“Kami menyesalkan. Yang masuk harus lewat screening ketat, tapi karena Polisi berdalih harus sesuai SOP, kami patuhi saja. Yang boleh masuk mendekati tenda tempat autopsi hanya tim forensik dari Unhas dan Polisi, keluarga dan tim pengacara dilarang mendekati, hanya di tenda luar dari kejauhan,” kata Ery Setyanegara kepada sejumlah wartawan, Jum’at (29/6/2018).

Alhasil, Ery menggantungkan harapan ke dokter forensik Unhas bisa bekerja independen sesuai temuan autopsi post mortem terhadap tubuh jenazah Yusuf. Maklum, polisi melarang pihak independen lain masuk ke tenda autopsi, termasuk Komnas HAM. Ery berharap hasil autopsi bisa keluar secepatnya untuk mendapat kepastian pemicu utama kematian Yusuf.

Di bawah tenda tampak keluarga almarhum dan puluhan wartawan yang berdatangan dari berbagai media ingin meliput pelaksanaan autopsi tersebut. Namun faktanya baik pihak kekuarga almarhum Muhammad Yusuf, para wartawan maupun masyarakat hanya bisa melihat dari kejauhan. Salah satu anak kandung Yusuf, Ulfa, turut hadir di pemakaman ikut menemani ibu kandungnya, Arvaidah. “Kami mau protes gimana? Enggak enak kalau di sini. Ya kami patuhi saja SOP Polisi,” ujar Ery.

Baca Juga:  PMI HST Kalsel Distribusikan 120 Tandon Air Bersih Di-10 Kecamatan

Sebelumnya, anggota pengacara almarhum terdakwa Yusuf, Nawawi, mengatakan tim penasehat hukum dan keluarga mendiang Muhammad Yusuf akan seksama melihat proses autopsi tersebut. Menurut Nawawi, biaya autopsi ditanggung sepenuhnya oleh Polres Kotabaru. “Keluarga sudah siap, semua dilakukan Polres Kotabaru disiapkan ahli forensik. Kami melihat dulu seperti apa proses dan pelaksanaannya. Kami hanya mau tahu hasil forensik,” kata Nawawi selepas persidangan di PN Kotabaru, Kamis (28/6/2018).

Nawawi belum tahu, butuh waktu berapa lama bagi Polisi merilis hasil resmi autopsi jenazah Yusuf. Menurut Nawawi, hasil autopsi akan menjadi bahan pertimbangan pokok materi gugatan ke Polres Kotabaru. Kalaupun autopsi menyimpulkan tidak ada tanda kekerasan terhadap Yusuf, Nawawi tetap melayangkan gugatan pidana dan perdata ke Polres Kotabaru.

Sebaliknya, Nawawi akan menjadikan peluru tambahan ke pokok materi gugatan bila hasil autopsi ditemukan aksi kekerasan terhadap jenazah Yusuf. Tapi, ia mengunci mulut ihwal detail pokok materi gugatan yang akan dikirim karena kerahasiaan tim pengacara terdakwa Yusuf.

Apapun hasil autopsi, Nawawi memastikan keluarga almarhum Yusuf tetap melanjutkan gugatan ke Polres Kotabaru. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Ery Setyanegara itu menuturkan hasil autopsi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pokok materi gugatan. “Intinya, M Yusuf hidup atau mati, atau hasil autopsi itu wajar atau tidak wajar, kami tetap lakukan gugatan,” ucap Nawawi.

Menurut dia, setiap ahli forensik punya rumusan berlainan sesuai kondisi jenazah. Untuk diketahui, Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, tewas ketika mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Minggu, 10 Juni 2018 lalu.

Yusuf yang menuliskan berita perampasan ratusan hektar tanah milik warga Desa Salino dan Mekarpura, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat dengan UU ITE. Sedangkan kasus dugaan perampasan tanah warga yang diberitakan M Yusuf tak kunjung diusut kepolisian.

Baca Juga:  19 Perguruan Tinggi Kedinasan Buka Pendaftaran

Warga yang tanahnya digusur sempat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel serta mengadu ke Komnas HAM. Namun, Ratman, warga Desa Salino yang melakukan demo di DPRD Kalsel dan Komnas HAM Jakarta itu justru dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel dalam kasus pencemaran nama baik. (red/dam)

Dibaca 21 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top