SUAKA – JAKARTA. Merasa tidak ada perkembangan sama sekali atas laporannya di Reskrim Polres Banjar di Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada Rabu (6/6/2018), membuat Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar Haji Akhmad Rozanie Himawan melaporkan kembali kasusnya tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Jum’at (29/6/2018).
Akhmad Rozanie Himawan dalam membuat laporannya di Mabes Polri selain didampingi beberapa anggota DPRD lainnya, ia juga didampingi langsung oleh Regginaldo Sultan SH yang merupakan Pengacara dari DPP Partai Nasdem. Dalam laporan yang diterima SPKT Bareskrim Mabes Polri, ia langsung dibuat Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor 685/VI/2018/BARESKRIM, tertanggal 29 Juni 2018.
Disaat membuat laporannya, Rozanie menerangkan tentang adanya pengancaman terhadap dirinya melalui media elektronik/media sosial, ketika ia masih berstatus sebagai Ketua Panitia Khusus Hak Angket di DPRD Banjar, yang mana pengancaman tersebut berlangsung selama setengah tahun sejak tanggal 13 Desember 2017 dan terakhir sampai pada tanggal 6 Juni 2018.
Iapun juga menyampaikan nomor handphone terduga pelaku mengancamnya terhadap dirinya kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya itu, Rozanie menempatkan unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 335 KUHP.
Selain itu pula, Sekretaris DPW Partai Nasdem Kalimantan Selatan, dalam keterangannya via telepon dengan awak media ini mengaku merasa terancam dan terganggu keselamatan jiwanya pasca kerjanya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Banjar berkaitan penyampaian rekomendasi yang dihasilkan dan disampaikan berkaitan dugaan pelanggaran hukum dan administrasi pada sebuah kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat Paripurna DPRD Banjar, Rabu (6/6/2018).
Adanya dugaan bernada ancaman yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banjar Haris Rifani terhadap tiga orang anggota DPRD Banjar terjadi disaat usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil temuan pansus hak angket terkait mutasi dan pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar (Pemkab Banjar), Rabu (6/6/2018).
Salah satu anggota DPRD Banjar, Mardani, yang setia mendampingi Akhmad Rozanie Himawan dalam membuat laporannya di Mabes Polri mengaku, “Saya mendampingi Rozanie ini sampai ke Mabes Polri hanya saja rasa bentuk solidaritas sesama anggota DPRD Banjar,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (29/6/2018)
Anggota Legeslatif tiga periode asal Sungai Tabuk ini mengatakan, bahwa dengan mendampingi saudara Rozanie dalam membuat laporan sampai ke Mabes Polri ini merupakan dukungan moral secara nyata arti sebuah persahabatan yang telah terjalin diantara mereka berdua,” jangankan mendampingi untuk melaporkan ini, lebih dari itu kita akan setia membantunya. Saya buktikan arti sebuah persahabatan yang sebenarnya. Bukan hanya dalam senang, susah pun kita tetap akan bersama,” ucap Mardani sambil tersenyum kepada wartawan yang mewawancarainya.
Secara terpisah, Saidan Pahmi yang merupakan salah satu Wakil Ketua DPRD Banjar menyatakan, Ia mendukung langkah hukum yang diambil saudara Rozanie, “Langkah hukum tentu jauh lebih baik ketimbang melakukan ancaman yang sama karena kita adalah negara hukum, oleh karenanya selaku sesama anggota DPRD, saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Ketua Hak Angket Ini,” tulisnya dalam relesan sebuah WhatsApp dengan wartawan.
Dari itu Saidan berharap dengan adanya langkah hukum yang telah dilakukan oleh saudara Akhmad Rozanie Himawan dengan melaporkan kembali kasusnya tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Jum’at (29/6/2018) hari ini, ia nerharap membuahkan sebuah penyelesaian yang diharapkan, “Mudah-mudahan dengan langkah hukum ini, ada penyelesaian yang baik,” tulis politikus Partai Demokrat ini.
Salah satu aktifis LSM yang mendukung terbentuknya Pansus Hak Angket DPRD Banjar, Aspihani Ideris mendukung penuh upaya saudara Akhmad Rozanie Himawan melaporkan perkara dugaan ancaman terhadap dirinya. Ia menjelaskan, secara konvensional, dugaan tindak pidana pengancaman yang menimpa saudara Rozanie itu lebih tepat dipersangkakan sebagaimana termaktub pada Pasal 335 KUHP, yakni tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan menggunakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Namun juga, karena dugaan tindak pidana pengancaman tersebut dilakukan melalui sarana media elektronik berupa handphone, yaitu dengan informasi atau dokumen elektronik, maka dapat juga disangkakan menggunakan Pasal 29 Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) Dari Pasal 335 KUHP, ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini kepada wartawan dalam relesannya via WhatsApp, Jum’at (29/6/2018).
Dalam sebuah relesannya via WhatsApp, Aspihani menuliskan bunyi sangkaan yang patut dipasangkan dalam laporan saudara Rozanie itu adalah Pasal UU UU ITE Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE kepada wartawan suarakalimantan.com sebagai berikut :
Pasal 29 UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak. Informasi Elektronik dan / atau Hukum Elektronik yang berisi kekerasan atau menakut-nakuti yang secara pribadi.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang yang membuat masalah dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Selain ketentuan Pasal 29 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pengancaman secara elektronik di atas, Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menjelaskan, jika tidak dapat berkembang proses penyidikannya, maka dapat juga dipasang pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan / atau Pencemaran Nama Baik secara elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda satu miliar rupiah. (@tal/duh)