Ket Gambar : Damai Hari Lubis, Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni 212 (28/6) /Ist
Jakarta – Terkait Pernyataan SBY selaku mantan Presiden RI harus ditindak lanjuti oleh aparatur penegak hukum terlebih lembaga sekelas BIN dan TNI serta termasuk Polri sendiri yang inisialnya nyata disebutkan perihal adanya oknum dari ke- 3 ( tiga ) lembaga negara tersebut yang melakukan tindak pidana menyangkut pilkada 2018.
” Pernyataan SBY yang dilempar ke media tersebut, adalah nyata sebuah tuduhan adanya pelanggaran atau suatu bentuk kejahatan oknum – oknum terhadap ke – 3 ( tiga ) institusi pertahanan negara tesebut.
Adapun pernyataan SBY yang perlu disikapi secara hukum tersebut adalah, antara lain ” Ada campur tangan rezim RRC dan Partai Komunis Cina lewat antek2nya untuk kolonialisasi Indonesia. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara blak-blakan menyebut ada oknum Badan Intelejen Negara (BIN), TNI, dan Polri yang tak netral di Pilkada 2018.
SBY menegaskan bahwa ucapannya itu bukan isapan jempol belaka. “Tapi, yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidak netralan elemen atau oknum dari BIN, TNI, Polri, itu nyata adanya, ada kejadian, bukan hoax, sekali lagi, ini oknum,” kata SBY di Hotel Santika, Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (23/6/2018).
SBY menyebut, ketidaknetralan itu terjadi saat digelarnya Pilkada di beberapa daerah.
Di antaranya Jakarta, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Timur, dan Maluku.
Dalam kasus tersebut, SBY mencontohkan, ada calon dari Partai Demokrat yang diminta memasukkan pejabat kepolisian menjadi wakil dalam pencalonan untuk kepentingan tertentu.
Presiden ke-6 Indonesia itu menyebut, di daerah lain, ada seorang calon yang diperkarakan polisi karena menolak untuk memenuhi keterlibatan petinggi kepolisian.
Lebih lanjut, SBY menyebut bahwa petinggi BIN memerintah petinggi TNI untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Kok begini, kasar sekali, kok terang-terangan, mungkin, biarlah saya SBY warga negara biasa penduduk Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang bicara. Kalau pernyataan saya ini membuat intelijen dan kepolisian kita tidak nyaman, dan ingin menciduk saya, silahkan, Mengapa saya sampaikan ? agar BIN, TNI, Polri netral. Bila ketidaknetralan ini tak dihilangkan, tak menutup kemungkinan lahirnya perlawanan dari rakyat.” Tukas SBY.
Menanggapi kasus diatas Damai Hari Lubis Selaku Ketua Korlabi serta Ketua Divisi Hukum PA 212 menuturkan, ” Maka pendapat saya apabila pernyataan SBY yang terang terangan dihadapan publik serta telah termuat dalam berita media ini, tidak disikapi oleh aparat penegak hukum, minimal ada klarifikasi dari aparatur negara yang berwenang, akan menjadi preseden buruk yang akan menjadi persoalan besar dikemudian hari serta tentunya akan mencederai penegakan hukum trrhadap rasa keadilan pada masyarakat “.ungkapnya kepada media. Kamis (28/06).
Ditambahkan Damai kepada media, Terhadap pernyataan SBY ini perlu penelusuran hukum yang serius, karena melibatkan oknum aparatur penting negara BIN, TNI, dan POLRI. Terhadap pernyataan SBY ini, bila disandingkan dengan perkara Imam Besar Habieb Rizieq Shihab yang dijadikan tersangka hanya oleh pernyataan yang nyata objektif dan tampak terang dimata publik pengguna, tentang ” mata uang rupiah kertas yang mirip logo palu arit ” adalah issue yang sangat tidak sebanding bila tidak ditindak lanjuti secara hukum, Tungkas DH Lubis terkait keadilan kasus warga Indonesia yang harus di ungkapkan.
Sedangkan issue atas pernyataan SBY ini berakibat hukum adanya ” dugaan ” pelanggaran berat yang dilakukan oleh aparatur negara bidang keamanan negara sebagai mata – mata negara asing sebagai penghianat bangsa , yang sanksi hukumanya bisa vonis hukuman mati
Serta diharapkan pemeriksaan terhadap SBY dan oknum yang dimaksudnya mesti sesuai hukum yang berlaku oleh pihak yang mempunyai kewenangan secara objektif, profesional serta transparan dan pastinya sesuai konstitusi dasar negara kita ” semua orang sama dimata hukum ” . tutup DH Lubis, Ketua Aliansi Anak Bangsa. (mi/red)