Polemik FJK dan PPWI Disarankan Selesaikan Secara Kekeluargaan

SUAKA – BANJARMASIN. Imbas dari pernyataan Wilson Lalengke seorang Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional ‘Persatuan Pewarta Warga Indonesia’ (DPN PPWI) yang dinilai telah mendiskreditkan eksistensi wartawan di Kalimantan Selatan membuat Forum Jurnalis Kalsel melayangkan surat hak jawab peringatan keras seperti somasi kepada sejumlah media online, Senin (25/6/2018).

Menurut Koordinator Forum Jurnalis Kalimantan Selatan, Risma, dalam pemberitaan atas komentar saudara Wilson itu di beberapa media online, menyebutkan bahwa jurnalis di Kalimantan Selatan merupakan gerombolan pecundang gila, dan adanya bagi-bagi duit (angpao) dari Gubernur Kalimantan Selatan dua hari setelah meninggal dunia Muhammad Yusuf wartawan media online di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Somasi yang kami kirimkan pada Senin (25/6/2018) ke Wilson Lalengke ini merupakan bentuk keseriusan para wartawan di Kalsel yang membentuk komunitas di Forum Jurnalis. Surat somasi ini sudah dikirim kepada yang bersangkutan,” kata Risma kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin, Selasa (26/6/2018).

Risma menyatakan, pernyataan yang dilontarkan Wilson Lalengke yang beredar di beberapa media online tersebut merupakan pernyataan yang sangat merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis di Kalimantan Selatan. “Pernyataan itu tak pantas keluar dari seorang pekerja pers pfofesional, apalagi saudara Wilson Lalengke merupakan pimpinan organisasi pewarta nasional,” katanya Senin (25/6/2018).

Perlu kami sampaikan, ujar Risma bahwa pertemuan Gubernur dengan para jurnalis di Kalimantan Selatan merupakan silaturahmi dalam acara sahur bersama yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juni 2018, bertempat di kediaman Gubernur Kalimantan Selatan. “Silaturahmi dengan Gubernur Kalsel ini merupakan tradisi yang sudah berjalan 14 tahun lalu sejak masa Gubernur Kalsel Syahril Darham,” papar Risma yang juga merupakan wartawan media harian Mata Banua di Kalsel.

Risma menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Wilson Lalengke tersebut tak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis profesional yang menjadi ketua organisasi pewarta nasional. “Sebagai jurnalis profesional semestinya Saudara Wilson Lalengke semestinya terlebih dahulu melakukan verifikasi dan uji kesahihan informasi yang diterimanya. Apalagi pernyataan yang dikutip dari pernyataan Saudara Wilson menggunakan kata-kata yang sarkas dan merendahkan. Kami tegaskan dalam waktu 2 x 24 jam, Saudara Wilson mencabut semua pernyataan nya tersebut. Apabila di indahkan, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Indocement Tarjun Prakarsa Gelar Pelatihan Batik Sasirangan Bagi Warga Desa Binaan

Salah satu pimpinan media SUARA KALIMANTAN, Aspihani Ideris menyayangkan, adanya polemik sesama insan pers hanya karena pernyataan dalam pemberitaan yang dilontarkan salah satu pimpinan organisasi pers nasional dianggap menyudutkan wartawan di Kalimantan Selatan, “saya juga bagian dari wartawan di Kalsel, namun bagi saya hal tersebut merupakan sebuah permasalahan yang tidak perlu diperpanjang, apalagi sampai berpolemik di publik. Saya beserta segenap pimpinan dan jurnalis SUARA KALIMANTAN tidak pernah merasa tersinggung, karena kami merasa tidak pernah salah.” katanya saat dihubungi wartawan via telpon, Rabu (27/6/2018).

Selanjutnya Aspihani menegaskan, sebagai insan yang beragama islam, menurutnya memaafkan tersebut adalah hal yang sangat dianjurkan, sebagaimana diterangkan dalam ayat Al-Qur’an dan Hadits bahwa ketika manusia memaafkan dan melupakan kesalahan orang lain. Allah akan memberikan kepadanya ketenangan jiwa dan kekuatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia menjelaskan, seorang muslim itu diperintahkan untuk memaafkan dengan ikhlas dan lapang dada, sebagaimana firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 13, “…maka maafkanlah mereka dan lapangkanlah dada, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Dan juga dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari berbunyi kurang lebih “Jika kamu membuat suatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan suatu kesalahan orang lain, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” ucap Aspihani.

Aspihani mengatakan, jika Forum Jurnalis Kalimantan Selatan yang di motori oleh saudara Risma melayangkan Somasi, saya rasa itu bagian dari haknya. “Silakan saja itu haknya kok dan wajar, lagian wartawan SUARA KALIMANTAN tidak tergabung juga dalam Forum Jurnalis Kalsel tersebut. Dan kamipun baru mendengar terbentuk Forum Jurnalis Kalsel itu. Cuman sebaiknya sesama insan pers selesaikan saja permasalahan ini secara kekeluargaan dan jangan sampai diperpanjang lagi, apalagi sampai terlalu mencuat ke publik. Saya selalu mendo’akan semoga tidak ada pertikaian antara insan pers, dan berharap kesalahpahaman antara FJK dan PPWI bisa terselesaikan kan secara kekeluargaan sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik.” ucap Aspihani yang juga Ketua Advokasi dan Hukum IWO Kalsel ini seraya menutup pembicaraannya.

Baca Juga:  Paripurna Pembacaan Hasil Penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Banjar Gagal Total

Senada juga, Muhammad Hatim Darmawi yang merupakan Perwakilan Kalsel Koran Mingguan “Pemburu Fakta” menyatakan, bahwa permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan saja secara kekeluargaan, “Selesaikan saja baik-baik, karena jika permasalah ini sampai mencuat ke publik, yang rugi kita juga sebagai jurnalis”, ujar wartawan senior ini, Rabu (27/6/2018).

Diakuinya, ia baru mendengar adanya terbentuk Forum Jurnalis Kalsel ini, “Saya baru dengar kok kalau di Kalsel ini ada Forum Jurnalis Kalsel, saya kenal baik dengan saudara Risma, namun saya baru tau kalau Risma merupakan Koordinator Forum Jurnalis Kalsel,” ucap Hatim ringkas yang juga merupakan salah satu wartawan media online suarakalimantan.com.

Merespon isi surat Somasi yang dikirimkan melalui WhatsApp dan email oleh Risma Koordinator Forum Jurnalis Kalsel, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas surat yang dikirimkan oleh Saudara Risma tersebut. Hal ini menandakan bahwa ada kepedulian yang cukup baik dari rekan-rekan jurnalis di Kalimantan Selatan atas persoalan pers yang ada di sana, khususnya terkait kasus tewasnya rekan wartawan Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru di Lapas Kelas II Kotabaru, Kalsel, pada tanggal 10 Juni 2018 lalu.

Dari arsip pernyataan atau statemen yang ada di Sekretariat Nasional PPWI, menurut Wilson, tidak ditemukan kalimat “… para jurnalis di Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan online media kemajuanrakyat.com,…”. Yang benar adalah tertulis “ Menurut Wilson, aroma tidak sedap itu mencuat, berdasar informasi yang diperolehnya, dua hari setelah meninggalnya Muhammad Yusuf, ratusan wartawan di Kalsel “pesta pora” di rumah Gubernur Kalsel.” “Saya tidak mengatakan bahwa para wartawan di Kalsel berpesta pora ATAS KEMATIAN MUHAMMAD YUSUF, wartawan kemajuanrakyat.com,” tegas Wilson, Rabu, (27/6/2018).

Baca Juga:  PPWI Nasional Apresiasi Penangkapan Terduga Pembunuh Wartawan Dufi

Menurut lulusan terbaik PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu memaparkan, berdasarkan Bab I Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”, maka demi kepentingan keselamatan narasumber, adalah tidak pada tempatnya memaksa seorang penulis, dalam hal ini saya Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, untuk mengungkapkan narasumber dan/atau sumber informasi tentang fakta lapangan yang menjadi acuan dalam membuat analisis, opini dan pernyataan/statemen yang disampaikan oleh penulis yang dikutip oleh berbagai media massa, ujar Wilson melalui saluran WhatsApp-nya, Sabtu (27/06/2018.(TIM)

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top