Komnas HAM Jamin Terbuka dan Tuntas Usut Kasus Wartawan Kotabaru

SUAKA – KALSEL. Akhirnya sejumlah TIM investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Kalimantan Selatan guna menghimpun data dan fakta dalam menelusuri misteri kematian wartawan Online dari media kemajuan rakyat dan media Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf saat menjalani hukuman di Lapas Kotabaru denga kasus akibat relesan pemberitaannya yang dianggap provokatif, meskipun almarhum sebelumnya sempat dirujuk ke RSUD Kotabaru dan meninggal disana, Minggu (10/6/2018).

Para TIM investigasi yang bertandang ke Polda Kalsel ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah didampingi dua stafnya. Mereka langsung bertemu dengan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana bersama jajarannya di Mapolda Kalsel, Selasa (26/6/2018).

Menurut Hairansyah dalam pertemuan tersebut berjalan dengan diselingi dialog ringan. “Kami bertemu dengan Kapolda Kalsel beserta jajarannya dan kamipun menanyakan hasil tim audit investigasi yang diturunkan mereka. Dan saat itu Kapolda menyerahkan bahan sebagai bahan perbandingan bagi kami untuk terjun ke lapangan,” ujarnya.

Dalam hasil audit TIM investigasi pihak Polda Kalsel yang dipimpin oleh Irwasda Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara delik pers yang berujung tindak pidana menimpa Muhammad Yusuf itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kata mereka sesuai saja dengan prosedur yang berlaku, itu adalah hasil kesimpulan dari tim audit investigasi Polda Kalsel dan itupun kami jadikan sebagai pembanding. Insya Allah, pada tanggal 28 Juni 2018 mendatang ini kami akan terjun ke Kotabaru,” ujar Hairansyah yang juga eks komisioner KPU Provinsi Kalsel.

Baca Juga:  Kisruh PT Silo, Legalitas Advokat Yusril Ihza Mahendra di Pertanyakan Majelis Hakim dan Kuasa Pemprov Kalsel

Hairansyah mengatakan dalam investigasi kelapangan nanti, pihaknya akan menemui T Arvaidah yang merupakan istri almarhum Muhammad Yusuf. Ia juga mengatakan akan menemui TIM Kuasa Hukum yang membela kasus itu dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

“Kami akan menggali informasi dari istri dan keluarga besar almarhum Muhammad Yusuf, termasuk juga dari TIM kuasa hukumnya guna mendapatkan fakta-fakta hukum dan itu nantinya akan kami dalami,” ucap Ancah panggilan akrabnya Hairansyah.

Setelah itu nantinya ucap Hairansyah, pihaknya baru akan melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi ke pihak Polres Kotabaru, Kejari Kotabaru, Lapas Kotabaru dan PN Kotabaru. “Pada hari Kamis nya (28/6/2018), kami juga akan memantau proses persidangan di PN Kotabaru” tuturnya.

Dari informasi yang kami dapatkan, meski terdakwa Muhammaf Yusuf telah meninggal dunia, proses persidangan masih berlangsung. “kami akan pantau apakah tuntutan yang diajukan gugur demi hukum seperti aturan yang berlaku dan itu akan terungkap di persidangan nantinya. Dan juga kami akan memantau proses autopsi jenazah almarhum yang dilakukan Polda Kalsel pada hari Jum’at (29/6/2018) tersebut”. tukas Ancah.

Menurut Ancah, dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga hal pokok yang perlu digali yakni proses meninggalnya Muhammad Yusuf, sengketa lahan yang memicu kasus itu serta masalah relesan pemberitaan. “Ini akan digali maksimal. Kami bertekad untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, Ancah mengatakan selanjutnya pada Sabtu (30/6/2018) akan dibawa hasilnya dalam sidang paripurna Komnas HAM di Jakarta, yang berlangsung pada 4-5 Juli 2018. “Nah, jika nantinya hasil lapangan ini dianggap perlu tambahan lagi, kami akan kembali turun,” ucap Ancah.

Baca Juga:  Peringati HUT Kodam Vl/Mulawarman, Korem 101/Ant Melaksanakan Ziarah ke TMP

Ia mengakui proses investigasi biasanya memakan waktu dua pekan dan maksimal tiga bulan. Menurut Ancah, semua fakta, data dan informasi itu sangat tergantung pada hasil yang didapat di lapangan. “Yang pasti, semua informasi tetap kami gali. Termasuk, hasil temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk PWI. Mungkin perspektif berbeda, tapi juga bisa sama,” ucapnya seraya mengakhiri wawancaranya.

Diketahui Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat / Sinar Pagi Baru tersebut telah menghembuskan napas terakhirnya berdasarkan keterangan Dokter Arul Rahman RSUD Kotabaru Muhammad Yusuf di bawa ke RSUD Kotabaru sekitar jam 14.20 Wita dan sudah tidak ada bernafas lagi, setelah itu almarhum bantu dengan alat RDP Jantung namun tidak berhasil juga sehingga jam 14.30 Wita pihak RSUD Kitabaru berani menyatakan Muhammad Yusuf sudah meninggal dunia. (H@tim)

Dibaca 57 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top