Hari Idul Fitri, Habieb Rizieq Terima SP3 Kasus Chat Fitnah

SUAKA – JAKARTA. Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Dr. Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus Chat. Rizieq menerima surat itu dari pengacaranya. Hal itu disampaikan Habib Rizieq lewat video yang disebarkan oleh pengacaranya, Kapitra Ampera, Jum’at (15/6/2018).

Dalam video tersebut, Habib Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya. “Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chatfitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq.

Tokoh Islam Indonesia kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 ini mengaku, dia dan keluarga bahagia setelah menerima SP3 tersebut. Dia berterima kasih kepada keluarganya. “Saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih ke keluarga kami. Istri tercinta, anak tersayang yang selalu sabar, tegar, dan tabah dalam menghadapi cobaan dan ujian. Pada hari ini, Allah SWT memberi kebahagiaan yang luar biasa,” ucapnya.

Dia mengapresiasi FPI, ormas-ormas Islam, dan seluruh umat Islam. Habib Rizieq juga berterima kasih kepada para pengacaranya.

Dalam video itu, Habib Rizieq tampak memegang selembar kertas. Namun dia tidak menunjukkan tulisan di kertas tersebut.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chatporno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situsbaladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Di kecamatan Banyuasin Siap Amankan Menjelang Pilkades

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan informasi terakhir yang didapatnya terkait penyidikan kasus dugaan chat porno ini adalah penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten chatter sebut di internet.

Beberapa wartawan mencoba mengonfirmasi pengakuan Habib Rizieq ini ke Mabes Polri, namun sampai berita ini dinaikan belum ada mendapatkan jawaban resminya. (admin)

Dibaca 57 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top