Diduga Alfamart dan Indomaret Monopoli Dalam Usaha Ritel

SUAKA – BANJARMASIN. Bisik-bisik di kalangan masyarakat, bahwa Alfamart dan Indomaret menopoli dalam bisnis usaha ritel di Kalimantan Selatan saat ini. Menjadi sebuah buah bibir dipublik, apakah perusahaan ritel itu melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat manakala saat ini minimarket lokal seakan-akan tersisihkan dibuatnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) Kalsel, Fauzi Noor disaat acara Buka Puasa Bersama para aktifis Yang di gelar oleh Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) di Rumah Makan Wong Solo Banjarmasin, Kamis (14/6/2018)

“Saya bukan bermaksud menilai secara langsung apakah Alfamart dan Indomaret telah melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, namun fakta dilapangan sepanjang jalan A Yani saja puluhan Alfamart dan Indomaret keberadaannya menghiasi jalan poros provinsi Kalsel ini. Bukan menuduh ya mas, kita hanya mencoba memahami mengenai praktik persaingan usaha ritel tidak sehat di Kalsel,” katanya kepada sejumlah wartawan yang ikut hadir dalam acara Bukber tersebut.

Selanjutnya aktifis Kalimantan Selatan ini mengutif adanya pemberitaan bahwa Departemen Perdagangan berkolaborasi dengan KPPU untuk menelusuri praktik pelanggaran penetapan syarat perdagangan yang dilakukan oleh peritel modern seperti halnya Alfamart dan Indomaret. Masalah yang sering ditanyakan adalah mengapa pemasok mau menyetujui persyaratan perdagangan seperti ini. “Disinilah apa yang disebut penyalahgunaan posisi dominan yang lagi ditengarai telah terjadi di Kalimantan Selatan” tegas Fauzi Noor.

Senada juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris menyatakan memiliki ritel ratusan buah yang tersebar di Kalimantan Selatan, sama halnya telah monopoli pekerjaan yang seharusnya pengusaha lokal bisa menangani juga dengan baik.

“UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah terdapat pasal yang melarang suatu badan usaha yang memiliki posisi dominan melakukan perilaku usaha yang tidak adil,” kata Aspihani, Kamis (14/6/2018) disela-sela acara BUKBER aktifis bulan Ramadhan terakhir di Wong Solo Banjarmasin.

Baca Juga:  Mengenal Jejak Rekam Aspihani Kelahiran 11 Muharram 1395 Hijriah - 23 Januari 1975 Masehi

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dijelaskan definisi Monopoli tersebut merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli tersebut merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, ujar Aspihani.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini memaparkan, guna mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, dipertegas didalam UU No. 5 Tahun 1999, pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mana mereka betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999.

Dikarenakan KPPU sebuah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain sehingga mereka bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, “Kita minta KPPU sebagaimana yang amanah pada Pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999 untuk memeriksa Alfamart dan Indomaret, sehingga dugaan monopoli ini tidak berkembang,” minta Aspihani seraya menutup pembicaraannya.

Disaat awak media ini mau konfirmasi kesalah satu ritel tersebut di Alfamart, para karyawan setempat mengatakan, kami tidak berani berkomentar, pimpinan kami sedang tidak berada di sini pak, ucap salah satu karyawan. Begitu juga sama halnya diketika wartawan suarakalimantan.com mau konfirmasi ke Indomaret. (M@rko / Riz@li)

Dibaca 689 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top