IWO Kalsel Siap Beri Pendampingan Hukum, Aspihani Tegaskan Bubarkan Dewan Pers

SUAKA – BANJARMASIN. IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO) Kalimantan Selatan sejak dulu siap memberikan pendampingan Hukum, jika istri almarhum Muhammad Yusuf menggugat Polisi Resorts Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru terkait penangkapan dan kematian wartawan media online tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Ketua IWO Kalsel, Anang Fadhillah disaat organisasi Ikatan Wartawan Online Kalimantan Selatan menggelar Yasinan, Tahlil, dan Do’a bersama dengan seluruh anggota serta para Jurnalistik Kalsel sembari menunggu buka puasa di Hotel Batung Batulis Jalan Panglima Sudirman Kota Banjarmasin, Rabu (13/6/2018).

Wartawan senior Kalsel ini mengatakan, pembacaan Yasin, Tahlil dan do’a dilaksanakan sebagai bentuk duka atas meninggalnya Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu.

Redaktur Surat Kabar Harian Barito Post Banjarmasin ini berharap, kasus yang mendera Muhammad Yusuf, dijadikan renungan dan pelajaran berharga. Atas kasus yang dihadapinya, sehingga harus mendekam dibalik jeruji Lapas Kotabaru.

“Anggota IWO Kalsel diharapkan melakukan tugas jurnalistiknya secara professional, proporsional dalam membuat berita/tulisan atau laporan. Check and recheck, cover boths or all sides, obyektivitas, kejujuran dan seterusnya. Itu semua wajib dilakukan,” terangnya didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO Kalsel yang juga Pimpinan Umum media Suara Kalimantan, Asphani Idris.

Pemegang kartu utama Dewan Pers ini mengungkapkan, media massa sudah menjadi bagian dari kemajuan demokrasi. Media massa bahkan sering disebut sebagai kekuatan keempat (the fourth estate) dalam struktur ketatanegaraan, setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Untuk itu, setiap wartawan harus memahami betul kode etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga:  Polwan Polda Kalsel Peringati Hari Jadi Polwan Ke-73

“Dengan demikian, apa yang diberitakan media harus betul-betul merefleksikan realitas objektif yang benar-benar terjadi, sesuai yang dilihat dan didengar oleh wartawan dan bukan kabar angin, hoax, opini, fantasi ataupun perkiraan wartawan saja, “tuturnya.

Menilik kasus Muhamad Yusuf, kata Anang, ia dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf dituding provokatif, tak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. Atas Rekomendasi Dewan Pers berakibat, Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

IWO Kalsel, kata Anang, akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Muhammad Yusuf yang akan menggugat Polres Kotabaru dan Kajari Kotabaru, ia juga menegaskan mendukung upaya Komnas HAM yang akan melakukan investigasi kasus tersebut.

“IWO Kalsel sebelum Yusuf dijebloskan ke penjara sudah meminta Polres Kotabaru tidak menjerat Yusuf memakai UU ITE walau atas rekomendasi Dewan Pers sekalipun. Karena aduan tersebut berupa produk jurnalistik. Sejak masih tahap awal penyelidikan, kami sudah protes dan mengecam sikap Polisi yang berkukuh menjerat Yusuf di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski Polisi sudah berkonsultasi ke Dewan Pers, seharusnya Yusuf jangan dipidana dulu,” kata Anang dengan nada keras.

Senada juga, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO Kalsel, Aspihani Idris menyayangkan sikap Polres Kotabaru yang menangkap Muhammad Yusuf memakai UU ITE dengan mengacu rekomendasi Dewan Pers. “Kan kalau mempidakana jurnalis itu ada mekanismenya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Aspihani dalam sambutan di acara BUKBER IWO KALSEL tersebut, Rabu (13/6/2018).

Baca Juga:  Satpolairud Polres Kotabaru Melakukan Penanaman Tanaman Mangrove

Ia menyayangkan sikap Dewan Pers yang memberikan rekomendasi terhadap Kepolisian dalam menjerat almarhum Muhammad Yusuf, sehingga wartawan koran online (e-paper Kemajuan Rakyat.co.id) ini dapat dijebloskan ke dalam penjara,” Dewan Pers itu seharusnya wajib membela dan mengayomi wartawan, bukan memenjarakannya. Saya rasa lebih baik tidak ada Dewan Pers kalau mereka bersikap seperti tidak ngerti aturan hukum seperti itu. Bubarkan saja sudah Dewan Pers,” tegas Aspihani dengan lantang kepada puluhan wartawan yang berhadir dalam acara tersebut.

Diketahui, dalam kutipan risalah kejadian perkara, tersangka dituduh telah melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper Kemajuan Rakyat.co.id), Dimana JPU belum membacakan tuntutan, karena persidangan masih akan memeriksa saksi-saksi. (@tim/kas/Nang).

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top