Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal
SUAKA – JAKARTA. Markas Besar Polisi Republik Indonesia (MABES POLRI) menyatakan akan mendalami sengan sungguh-sungguh dugaan pelanggaran petugas menyusul kematian wartawan online Kemajuan Rakyat Muhammad Yusuf di Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal ini di tegaskan dalam penyampaiannya yang disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
Menurut Jenderal Bintang Satu ini, akan cek mekanismenya, “Prinsipnya seperti ini di Polri, ada mekanisme. Kami akan cek itu prinsipnya. Kalau ada pelanggaran kode etik, disiplin, pasti ada mekanisme. Polda Kalsel sedang dalami itu,” kata Iqbal dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (12/6/2018).
Sebelumnya, Muhammad Yusuf meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kotabaru ke RSUD Kotabaru, akibat menderita sesak napas dan muntah-muntah. Wartawan yang dikenal sangat berani ini ditahan sejak pertengahan April 2018 dan atas rekomendasi Dewan Pers kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kotabaru karena dianggap telah melanggar Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum enam tahun atau denda Rp 1 miliar atas pemberitaannya tentang kisruh masyarakat dengan PT MSAM, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan.
Dalam beberapa hari ini, kematian wartawan Muhammad Yusuf sangat menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kotabaru mengatakan bahwa dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh M Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin (11/6) kemarin sehingga banyak kalangan bertanya-tanya sehingga menjadi misteri publik. (TIM)