SUAKA – BANJARMASIN. Dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan tiga gugatan perdata terhadap Gubernur Kalsel yang mencabut tiga IUP OP pertambangan batubara milik anak usaha Sebuku Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Kami bersyukur dengan keputusan ini walau belum final, karena kuasa hukum tergugat menyatakan mengajukan banding,” ujar tim Kuasa Hukum PT Sebuku Group, Prof Dr H Yusril Ihza Mahendra di Banjarmasin, Kamis (7/6/2018).
Yusril pun mempersilahkan kubu Pemprov Kalsel untuk menyampaikan memori banding dan pihaknya siap membuat kontra memori banding sebagai bahan tanggapan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nantinya.
Atas putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara ini mengapresiasi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin yang memutus berdasarkan pertimbangannya dengan melihat fakta persidangan serta argumen dan keterangan saksi ahli, meski di bawah tekanan dan penggalangan opini massa yang luar biasa oleh pihak Gubernur Kalsel.
“Jelas dari argumentasi, bukti-bukti dan kemudian keterangan ahli yang pada intinya keputusan Gubernur Kalsel harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Yusril
Yusril pun mengharapkan kepada masyarakat untuk menghormati putusan PTUN tersebut, termasuk sang Gubernur Kalsel sendiri selaku tergugat yang terkalahkan saat ini.
“Jadi siapa saja yang berhadapan dengan penguasa, kita lawan saja di pengadilan. Saya sering kali melakukan itu. Bahkan, saya sembilan kali melawan presiden di pengadilan, di mana tujuh diantaranya saya menang. Itu artinya, presiden saja bisa kalah sepanjang ada kekuatan argumen dan alat bukti yang diajukan di persidangan,” ujar mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia itu.
Sementara kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding dalam waktu secepatnya.
Asrun menilai banyak argumen yang dikemukakan pihaknya di persidangan tidak dijadikan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, sehingga putusan dianggapnya sangat tidak adil.
Pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM dipimpin hakim ketua Luthfie Ardhian, dalam pertimbangannya menyatakan, tidak ditemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.
Sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi obyek sengketa batal dan mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur serta menghukum biaya perkara sebesar Rp277.500.
Sedangkan pada perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan penggugat. Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal yang dipimpin hakim ketua Dafrian. (@tal)