Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 Sebagai Dasar Negara Indonesia

Semua orang tahu bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Tanggal 1 Juni dinyatakan sebagai hari lahirnya Pancasila. Hal ini didasarkan pada pelaksanaan rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945 ketika Sukarno melalui pidatonya memperkenalkan istilah Pancasila dalam mengemukakan dasar-dasar Negara Indonesia. Pada pidatonya beliau menyatakan prinsip-prinsip Negara Indonesia dinamakan Pancasila dimana sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Berkaitan dengan rumusannya, setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Rumusan-rumusan yang ada bersumber dari dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan UUD 1945 yang digunakan hingga saat ini.

Baca Juga:  Sambangi Warga Binaan Malam Hari, Ini Pesan Serda Slamet Buadi

Terlepas dari dinamika dalam perumusannya, spirit dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah hal yang penting untuk kita pahami dan diamalkan dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.

I.1 Pengertian Pancasila secara etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :

“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

I.2 Pengertian Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Baca Juga:  KPU DIY Kerahkan 2.000 Orang Laķukan Sosialisasi Pemilu

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

I.3 Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Semangat Pancasila adalah semangat persatuan dan kesatuan yg diaplikasikan dalam kehidupan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Beda Agama, beda Bahasa, beda Warna Kulit, Tapi satu dalam Jiwa Indonesia dan Semangat Pancasila. Dengan Pancasila guna mewujudkan Kemanusiaan yang adil dan beradab di seluruh sektor kehidupan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Segenap Pimpinan Redaksi dan Wartawan SUARA KALIMANTAN, mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 1945 – 1 Juni 2018″.

Sumber : TIM redaksi suarakalimantan.com

Baca Juga:  Menghadapi Mubes di Jakarta, IWO Kalsel Gelar Rapat Di Hotel Batung Batulis
Dibaca 238 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top