Ketua Korlabi Damai Hari Lubis : Gak habis pikir Pangkat Jenderal tapi gak ngerti ilmu dasar hukum…
SUAKA – BOGOR. Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis kembali mempertanyakan keputusan Polri terkait bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim pada kasus ujaran kebencian yang melibatkan Alfian Tanjung. ” Kok brigjen polisi punya jabatan kabiro penerangan humas polri, tapi gak ngerti kuhap dan perkap Masak bicara di publik akan mengajukan kasasi terhadap kasus yang sudah melalui acara dakwaan dan tuntutan serta telah mendapatkan vonis PN. Jakarta Pusat ? ” terangnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Dikonfirmasi kepada pihak media (1/6) Jumat.
Ditambah Damai selaku Kuasa Hukum PA 212 ini juga, ” Terus terang Muhamad Iqbal adalah perwira tinggi dengan pangkat brigadir jendral begitu pula jabatan cukup lumayan tinggi. Selaku Kabiro penerangan divisi humas dia Muhamad sebagai Polri membuat bingung kami pengurus Korlabi juga banyak masyarakat umum dan awam lainnya menjadi khawatir terhadap pola kerja perwira polisi tersebut kedepannya “. Ujarnya.
Bayangkan selaku kabiro humas penerangan Muhamad Iqbal terpublikasi menyatakan ” polisi akan kasasi ” atas vonis bebasnya ustad Alfian Tanjung di PN. Jakarta Pusat , padahal hak pengajuan ( kasasi ) tersebut hanya dimiliki oleh JPU yang dinyatakan secara tegas di dalam KUHAP. UU. RI No. 8 ahun 1981.
Artinya polisi tidak punya kewenangan atas kasasi melainkan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Kepolisian bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim pada kasus ujaran kebencian yang melibatkan Alfian Tanjung. Hal ini menyusul putusan hakim yang menyatakan Alfian bebas dari kasus yang dituduhkan.
“Masih ada upaya lagi. Penyidik jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Rabu (30/5). [MI]