SUAKA-JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang ke-3 gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers yang diajukan oleh dua organisasi wartawan, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Kamis (31/5/2018) sekira pukul 10.30 Wib. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi kepada wartawan yang disebar melalui grup Whatsapp “Menggugat Dewan Pers”, Rabu (30/5/2018).
“Kami mengajak rekan-rekan sekalian untuk hadir pada Sidang ke-3 gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers pada hari Kamis, 31 Mei 2018 jam 10.30 wib di PN Jakarta Pusat. Dengan ini kami mengharapkan kepada rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan dan meliput langsung sidang ini,” ungkap Heinjte.
Ketua Umum SPRI inj juga meminta agar rekan-rekan wartawan menyebarkan pesan tersebut agar dapat diketahui seluruh insan pers yang ada di Indonesia. “Mohon diviralkan ke teman-teman pers,” pinta Heintje.
Dijelaskannya, dasar perkara adalah kebijakan dan aturan Dewan Pers yang mewajibkan semua wartawan ikut Uji Kompetensi Wartawan-UKW, lewat Lembaga Sertifikasi Profesi bentukan Dewan Pers (bertentangan dengan pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dan mewajibkan Perusahan Pers diverifikasi oleh Dewan Pers (seperti SIUP era Orba).
Kedua kebijakan ini berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi. “Terbukti Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian berdasarkan pertimbangan bahwa wartawannya belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi,” imbuh Heinjte.
Gugatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Dengan ini kami mengharapkan kepada rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan atau meliput langsung sidang ini,” ujarnya penuh harap.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan gugatan PMH Dewan Pers diwarnai protes oleh kuasa hukum penggugat (SPRI dan PPWI), Dolfie Rompas, terhadap legal standing tergugat Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo sebagai pemberi kuasa kepada dua orang kuasa hukum untuk mewakili tergugat menghadiri sidang pada Senin (21/5/2018) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mempertanyakan surat pleno Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers yang hanya ditanda-tangani oleh tergugat seorang diri, padahal seharusnya ikut ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.
“Selain itu statuta Dewan Pers tidak dicantumkan bahwa Ketua Dewan Pers bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum, sehingga penunjukkan kuasa hukum seharusnya ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers,” kata Rompas kepada awak media usai persidangan.(TIM)