Jaksa Tuntut ASN Tala 1 Bulan Penjara Tuai Kritikan Aktivis Kalimantan

SUAKA – PELAIHARI (Kalsel). Terbukti bersalah, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pelaihari dengan hukuman pidana satu bulan penjara dan denda 600 ribu rupiah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Rabu (30/5/2018).

Para Aparatus Sipil Negara tersebut merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemilu akibat adanya sebuah postingan berfoto bersama dengan mantan Bupati Tanah Laut Drs Adriansyah yang merupakan ayah kandung dari calon bupati dengan Nomor Urut 2, Bambang Alamsyah ST sewaktu berada di Lapas Sukamiskin dengan acungan dua jari.

Pantauan awak media suarakalimantan.com, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hukuman terhadap kelima Aparatur Sipil Negara yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut tersebut dibacakan Tim JPU Kejari Pelaihari yang terdiri dari Ahdya Satlya LB SH, Reza Oktaviani SH dan Pipit Susriana SH.

Kelima terdakwa yang merupakan ASN raung lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tersebut yakni, Akhmad Mustadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut), H Muhammad Gazali (Sekretaris Kecamatan Tambangulang) yang juga (Ketua PPK Tambang Ulang), Muhammad Noor (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut), Muhammad Rafiki Effendi (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut) dan Suharyo (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut).

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa tindakan mengacungkan dua jari itu jelas merugikan pasangan nomor urut 1, SukamtaAbdi Rahman dan sangat menguntungkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut nomor urut 2, Bambang AlamsyahAkhmad Nizar, sewaktu bertemu dengan mantan Bupati Tanah Laut Drs H Adriansyah di Lapas Sukamiskin dengan jepretan sebuah kamera ponsel dan selanjutnya disebarkan luaskan di akun facebook.

Baca Juga:  Kunker di Polres Sukamara, Kapolda Kalteng Resmikan Rumah Bersama Bhabinkamtibmas Dan Babinsa 

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, kelima terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomr 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif mengakui, tuntutan yang diajukan Jaksa hanya satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu sempat membuat para pengunjung persidangan PN Pelaihari sempat tersenyum.

“Namun, kami menilai dakwaan yang dipasang JPU itu tidak terbukti. Kami yakin klien kami akan terbebas dari segala tuntutan hukum dan denda yang akan diputuskan majelis hakim,” papar Ibad panggilan akrabnya menegaskan.

Dari itulah, Badrun Ain yang merupakan aktivis Kalsel ini berkeyakinan pada sidang Kamis (31/5/2018), Tim Penasihat Hukum bersama para terdakwa akan mengajukan nota keberatan (pledoi) dalam sidang kelima yang berlangsung super cepat ini.

“Kami sudah menyiapkan segala alat bukti yang bisa menggugurkan tuntutan hukuman dari JPU,” ucap Badrul yang diketahui pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut Nomor Urut 2, Bambang AlamsyahAkhmad Nizar.

Direktur Eksekutif LBH LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris menilai, tuntutan JPU terhadap kelima terdakwa tersebut hanya satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomr 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 188 itu terlalu sangat ringan.

“sanksi pidana terhadap kelima ASN Tanah Laut itu sangat ringan, karena pidana penjara 1 bulan tersebut tidak menjadikan efik jera dan juga merupakan contoh penegakan hukum kurang baik bagi ASN lainnya,” ucap dosen Fakultas Hukum UNISKA dan diketahui juga merupakan pendukung berat pasangan Nomor Urut 1, SukamtaAbdi Rahman ini saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (30/5/2018).

Baca Juga:  Berkah Jumat, Kajari Kotabaru Bersama Ibu Adhyaksa Dharmakirini Bagi Sembako Ke - Pondok Pesantren Assalafi Raudhatul Jannah Batuselira

Dijelaskannya, dalam UU No. 1 Tahun 2015 pada Pasal 188 tersebut, pejabat Aparatur Sipil Negara, dengan sengaja dan terbukti melanggarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600ribu dan paling banyak Rp6juta.

“Jika kita berbicara istilah kata adil, paling tidak jika kelima ASN tersebut terbukti bersalah, pidana penjara yang pantas di ambil tengah-tengah, yakni 3 bulan penjara. Dan ini sebagai pembelajaran bagi para ASN lainnya, sehingga mereka jika mau mendukung salah satu calon berpikir 100 kali,” tutur Aktivis pergerakan LSM Kalimantan ini.

Sebelumnya, pada Jum’at (25/5/2018), mantan Bupati Tanah Laut Drs H Adriansyah juga sudah dihadirkan sebagai saksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pelaihari. Dalam keterangannya, mantan Bupati Tanah Laut dua periode ini mengaku memang sempat berfoto bersama kelima ASN Tanah Laut tersebut, namun dalam pengakuannya, ia lupa beberapa foto tersebut dilakukan.

“Berfoto itu semua dilakukan spontanitas saja. Selain itu, tak hanya memperlihatkan dua jari, tapi ada juga satu jari dan tiga jari,” jelas Aat panggilan akrabnya dalam keseharian. (Y@n/@my)

Dibaca 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top