SUAKA – BUNTOK. Dalam rangka menghindari terjadinya sebuab praktek Pungutan Liar (Pungli) Kapolsek Karau Kuala, jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Kegiatan tersebut, yang diikuti Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Kesehatan serta warga setempat, diadakan di salah satu rumah warga Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Rabu (30/5/2018).
Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Rahmad Tuah, SH mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk kerjasama antara Polri, unsur-unsur terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli).
“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut, supaya masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang saber pungli serta masyarakat bisa mengerti bahwa memberi dan menerima sama saja melanggar hukum,” kata Rahmad Tuah kepada wartawan.
Dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli diharapkan dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan dana dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Selain itu saya berharap setiap penggunaan anggaran terutama dari pemerintah agar dikoordinasikan kepada instansi terkait untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama terutama dalam hal penyalurannya,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan apabila mengatahui adanya pungutan liar dilingkungan pemerintahan atau pelayanan publik. [Tim & Anung]