SUAKA-PELAIHARI. Pengamat hukum dan politik Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Banjarmasin, Aspihani Ideris menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan dengan satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomr 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 188 itu terlalu sangat ringan.
“Sanksi pidana terhadap kelima ASN Tanah Laut itu sangat ringan, pidana penjara 1 bulan tersebut tidak menjadikan efik jera dan juga merupakan contoh penegakan kurang baik bagi ASN lainnya,” ucapnya Kamis (31/5/2018) saat dihubungi wartawan suarakalimantan.com.
Dijelaskannya, dalam UU No. 1 Tahun 2015 pada Pasal 188 tersebut, pejabat ASN, dengan sengaja dan terbukti melanggarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.
“Jika kita berbicara adil, paling tidak jika kelima ASN tersebut terbukti bersalah, pidana ambil tengah-tengah, yakni 3 bulan penjara. Dan ini sebagai pembelajaran bagi para ASN lainnya, sehingga mereka jika mau mendukung salah satu calon berpikir 100 kali,” tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Dalam Sidang yang baru berlangsung, Rabu (30/5/2018) dalam sidang di PN Pelaihari JPU menuntut 5 terdakwa dengan hukuman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu.
Kelima ASN tersebut merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemilu akibat adanya sebuah postingan berfoto bersama dengan mantan Bupati Tanah Laut Drs Adriansyah yang merupakan ayah kandung dari calon bupati dengan nomor urut 2, Bambang Alamsyah ST sewaktu berada di Lapas Sukamiskin dengan acungan dua jari.
Tuntutan JPU atas hukuman terhadap kelima ASN tersebut dibacakan tim JPU Kejari Pelaihari yang terdiri dari Ahdya Satlya LB SH, Reza Oktaviani SH dan Pipit Susriana SH.
Kelima terdakwa itu merupakan ASN runang lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tersebut yakni, Akhmad Mustadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut), H Muhammad Gazali (Sekretaris Kecamatan Tambangulang) yang juga (Ketua PPK Tambang Ulang), Muhammad Noor (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut), Muhammad Rafiki Effendi (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut) dan Suharyo (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut).
Di hadapan majelis hakim, JPU berpendapat bahwa tindakan mengacungkan dua jari itu jelas merugikan pasangan nomor urut 1, Sukamta-Abdi Rahman dan sangat menguntungkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Laut nomor urut 2, Bambang Alamsyah-Akhmad Nizar, sewaktu bertemu dengan mantan Bupati Tanah Laut Drs H Adriansyah di Lapas Sukamiskin dengan jepretan sebuah kamera ponsel dan selanjutnya disebarkan luaskan di akun facebook.
Atas perbuatan itu, JPU menegaskan kelima terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomr 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH.I, MH mengakui tuntutan yang diajukan jaksa hanya satu bulan penjara dan denda Rp 600 ribu sempat membuat para pengunjung persidangan PN Pelaihari sempat tersenyum.
“Namun, kami menilai dakwaan yang dipasang JPU itu tidak terbukti. Kami yakin klien kami akan terbebas dari segala tuntutan hukum dan denda yang akan diputuskan majelis hakim,” papar Ibad panggilan akrabnya.
Dari itulah, Badrul Ain yang merupakan aktivis Kalsel ini berkeyakinan pada sidang Kamis (31/5/2018), tim penasihat hukum bersama para terdakwa akan mengajukan nota keberatan (pledoi) dalam sidang kelima yang berlangsung super cepat ini.
“Kami sudah menyiapkan segala alat bukti yang bisa menggugurkan tuntutan hukuman dari JPU,” ucap Badrul yang merupakan ulumnus Magister Hukum UNISMA-MALANG ini menegaskan.
Sebelumnya, Jum’at (25/5/2018), mantan Bupati Tanah Laut Drs H Adriansyah juga sudah dihadirkan sebagai saksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pelaihari. Dalam keterangannya, mantan Bupati Tanah Laut dua periode ini mengaku memang sempat berfoto bersama kelima ASN Tanah Laut tersebut, namun dalam pengakuannya, ia lupa beberapa foto tersebut dilakukan.
“Berfoto itu semua dilakukan spontanitas saja. Selain itu, tak hanya memperlihatkan dua jari, tapi ada juga satu jari dan tiga jari,” jelasnya. (Wawan/Yani)