Foto : Rektor I (Bidang Akademik) Universitas Ibnu Khaldun Jakarta, Prof. Dr. Musni Umar, SH, M.Si, Ph.D.
SUAKA – BANJARMASIN. SIDANG lanjutan gugatan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group terhadap Gubernur Kalsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing-masing kubu, Jum’at (25/5/2018).
PT SILO Group menghadirkan sosok sosiolog dan Rektor I (Bidang Akademik) Universitas Ibnu Khaldun Jakarta, Prof. Dr. Musni Umar, SH, M.Si, Ph.D. Sedangkan pihak Gubernur Kalsel menghadirkan saksi ahli hukum administrasi, Yudan.
Musni Umar saksi ahli dari PT SILO Group menilai, aksi tolak tambang lewat dukungan 11 ribu kopi dan tanda tangan, dinilainya sarat kepentingan, rekayasa dan cenderung bayaran. “Kami menilai dan ada kesan demo dengan melibatkan warga kurang mampu yang mudah diombang-ambing kepentingan pihak tertentu. Dan hal ini kami nilai kerap terjadi di Indonesia dan mungkin di Kalsel ini,” paparnya.
Ia memamarkan tentang beberapa jenis demonstrasi yang sering dilakukan, yakni demo karena rekayasa penguasa, politisi, pemodal, dan isu yang bisa menyatukan masyarakat. “Ciri demonstrasi yang sangat agresif, kami nilai biasanya diimingi imbalan materi,” ucap Musni Umar dalam penjelasnnya.
Menurut Musni, dampak Demo tersebut bisa jadi akan mengganggu arus investasi ke daerah. Hal ini tentu menjadi dilemma. Dan pemerintah diharapkannya meski berpikir memajukan sumber daya manusia dan mendorong iklim investasi yang sehat agar mau masuk ke Kalsel.
Sedangkan Kuasa kukum Gubernur Kalsel selaku tergugat, Andi M. Asrun SH, mengatakan Musni Umar tak cakap merespons fenomena demonstrasi. Menurut Asrun, kesaksian Musni sekedar asumsi yang menyatakan masyarakat miskin yang berdemo atas dasar bayaran karena tak punya pekerjaan tetap.
“Warga miskin dimanfaatkan diajak demo. Itu kan tudingan asal bunyi, saksi ahli yang provokatif,” kata ujar Andi M Asrun di sela persidangan di PTUN Banjarmasin, Jum’at (25/5). Asrun menyesalkan saksi ahli semacam Musni, karena terkesan provokatif dan tidak pernah riset ihwal demonstrasi bayaran di Indonesia.
Indikasinya, kata Asrun, saksi ahli kesulitan menjelaskan detail bagaimana demonstrasi bayaran itu dilakukan. “Kami sesalkan saksi ahli bicara kurang akurat, bahkan banyak hal yang disampaikan saksi tak menyentuh persoalan. Kami sesalkan Yusril hadirkan saksi yang tak ada manfaatnya itu,” kata Asrun.
Kuasa hukum SILO Group, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, pihaknya menghadirkan saksi ahli sosiolog Musni Umar guna menjelaskan fenomena demonstrasi dari sudut pandang sosiologi.
Yusril berharap hakim bisa melihat fenomena demo terkait Pulau Laut tolak tambang, dari pandangan ahli sosiologi. Sehingga diketahui dampak yang ditimbulkan lewat demo yang dinilainya sudah dikondisikan demi kepentingan pihak-pihak tertentu. “Secara sederhana bisa dilihat dan dicermati, masyarakat penolak tambang selalu agresif, aktif, sementara yang mendukung tambang lebih santai, cenderung tenang,” ujarnya.
Untuk itu, Yusril berharap, pejabat pemerintahan tak sepihak melihat suatu persoalan. “Ketika adfa sesuatu kebijakan yang kurang sreg, langsung memunculkan, ini dugaan saya. Pejabat harus mempertimbangkan soal demom karena yang muncul di permukaan, belum tentu menggambarkan situasi yang real,” katanya.
Yusril memberi pandangan, sebelum cabut izin IUP seharusnya lakukan klarifikasi mengapa ada penolakan terhadap sebuah kegiatan tambang. Padahal Pulau Laut belum dilakukan kegiatan tambang?
“Kalaupun SILO melakukan eksploitasi pertambangan, kemungkinan hanya seluas 2 persen dari wilayah Pulau Laut. Apalagi SILO sudah mengantongi izin AMDAL lewat kajian akademis dan multi disiplin ilmu sesuai aturan, sebelum menambang batubara,” katanya.
Yusril juga mempertanyakan tambang batubara di Tanah Bumbu begitu adem ayem tak pernah ada gejolak. “Tambang memang dilakukan dengan hati-hati, untuk itulah pentingnya AMDAL,” katanya. (TIM)