SUAKA-BANJARMASIN. HAJI Ibnu Sina yang merupakan Walikota Banjarmasin diingatkan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan agar segera melaksanakan saran tindakan korektif yakni mencabut SK pembebasan sementara Drs H Hamli Kursani M.Sc, sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin dan merehabilitasi hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat yang bersangkutan.
Kemudian dari itu juga Walikota Banjarmasin harus mengevaluasi Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kota Banjarmasin yang pangkatnya lebih rendah dari terperiksa yakni saudara Drs H Hamli Kursani M.Sc sendiri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid dikantornya Jalan Let. Jend. S. Parman No.57, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (70123)
Menurut Noorhalis Majid, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 22 Mei 2018, Ombudsman menyatakan SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 atas pencopotan sementara Drs H Hamli Kursani, M.Sc sebagai Sekdakota Banjarmasin itu menyimpang dari prosedur dan berpotensi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, ucapnya kepada wartawan Jum’at (25/5/2018).
“Daripada terus menerus berpolemik, lebih baik secepatnya Walikota Banjarmasin melaksanakan saran tindakan korektif Ombudsman. Jika ternyata Walikota tidak melaksanakannya, LAHP akan kami serahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dinaikkan menjadi rekomendasi,” tegasnya.
Menurut dia, rekomendasi Ombudsman sifatnya imperatif. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, maka dipastikan akan berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Maka pada saat itu yang akan turun memaksa bukan lagi Ombudsman, akan tetapi itu semua Pemerintah Pusat melalui Kemendagri yang akan menindaknya. Dan permasalahan ini tidak menutup kemungkinan akan melebar, bahkan mengarah pada jabatan Walikota itu sendiri,” ucap Majid.
Untuk itu, mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin ini menyarankan sebelum masalahnya terus naik ditangani pusat, Walikota Ibnu Sina segera saja mematuhi saran tindakan korektif Ombudsman. “Percayalah bahwa Ombudsman dalam memberikan pendapat dan sarannya didasari oleh keinginan memperbaiki pelayanan publik. Lembaga ini netral, imparsial dan independen, tidak berniat buruk, apalagi berpolitik yang mengarah pada menyudutkan seseorang,” tegas Majid.
Kalau saya menyikapi masalah itu sederhana saja dan saya pastikan akan selesai permasalahan tersebut apabila saran dari Ombudsman dilaksanakan oleh Walikota Banjarmasin. “Tapi bila terus berpolemik, hal itu hanya akan mengganggu pelayanan publik dan tentu berimplikasi politik,” tukas Noorhalis Majid. (@tim /Rizali)