SUAKA-BANJARMASIN. Kuasa Hukum PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. mengatakan bahwa dua ahli yang diajukannya ke persidangan PTUN Banjarmasin pada Kamis pekan lalu, Heriyanto dari Kementerian ESDM dan Esther Simon dari Kementerian LH dan Kehutanan, sama-sama sependapat bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk mencabut IUP OP tiga perusahaan anak usaha SILO Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan.
Alasan penolakan masyarakat tanpa memerinci apa sebab penolakannya, tidak dapat dijadikan dasar pencabutan IUP OP. Kalau alasannya masalah lingkungan, apa yang dikemukakan baru bersifat asumsi. Asumsi tidak bisa mengalahkan kesimpulan akademik secara multidisipliner sebagaimana tertuang dalam AMDAL.
Sampai sekarang, PT SILO Group belum melakukan kegiatan penambangan di Pulau Laut, meski izin sudah dimiliki sejak tahun 2010. Karena itu penolakan masyarakat disebabkan akan terjadinya kerusakan lingkungan belum terbukti. Kalaupun kegiatan penambangan sudah dilakukan dan benar terjadi dampak lingkungan, maka AMDAL harus direvisi.
Kalaupun terjadi, papar Yusril bahwa kerusakan lingkungan yang serius setelah dilakukan penelitian oleh Inspektur Tambang, maka yang dilakukan Pemerintah adalah penghentian sementara kegiatan penambangan sampai AMDAL direvisi, bukan mencabut Izin Tambang atau IUP.
Dengan demikian, maka pencabutan IUP OP terhadap ketiga perusahaan anak usaha SILO Group di Pulau Laut oleh Gubernur Kalsel adalah tindakan prematur dan tidak beralasan hukum.
Selain itu, pakar hukum tata negara kelahiran di Lalang, Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 ini juga membantah pernyataan pengacara Gubernur Kalsel Andi M Asrun yang mengatakan bahwa SILO Group tidak membayar PNBP kepada Pemda Kalsel sebesar 1,7 juta dollar. Menurut Yusril, Asrun bicara asal omong saja tentang utang ini tanpa pernah membuktikanya dalam persidangan PTUN Banjarmasin.
Yusril menegaskan, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group tidak punya tunggakan apapun kepada Pemerintah Daerah. Bukti-bukti pelunasan semua kewajiban telah diserahkan ke PTUN Banjarmasin. Di pengadilan yang kita butuhkan adalah bukti, bukan cerita ngarang yang pinter nya disiarkan ke publik hanya sekedar untuk membentuk opini yang negatif saja. (TIM)