SUAKA-BANJARMASIN. Direktur Utama PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group, Mayjend TNI (Purn) Soenarko, mengatakan dirinya santai saja menyikapi aksi gelombang demo di Pulau Laut dan Kota Banjarmasin, yang menolak tambang batubara. Soenarko menilai gerakan massa untuk demo Tolak Tambang Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan ini sangat dipaksakan bahkan menjurus ke demo rekayasa.
“Biar sajalah proses demo tersebut mereka lakukan, kan masyarakat sekarang ini sudah cerdas menilai, mana yang murni dan mana yang rekayasa. Selain itu biarkanlah proses persidangan diselesaikan dulu lewat PTUN,” ucap Mayjend TNI (Purn) Soenarko, Rabu (23/5/2018) kepada wartawan.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus ini lantas memberi pandangan, Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan untuk memberi porsi agar penegakan hukum untuk sama-sama ditegakkan. Salah satu upayanya lewat PTUN karena proses hukum sedang berjalan di PTUN.
“Marilah kita semua yang berperkara taat hukum. Kami meminta semua pihak tetap tenang sembari menunggu putusan hukum berkekuatan tetap, agar jernih melihat suatu kasus,” harapnya.
Sunarko melanjutkan, soal adanya demo bagus saja asalkan murni keinginan warga Pulau Laut, tapi faktanya dirinya melihat demo itu dinilianya penuh rekayasa. Masyarakat Kotabaru sudah sangat cerdas, jadi diharapkan pola-pola yang kontra produktif ditanggalkan. “Kami akan jalan terus, dimana kasus ini masih bergulir di PTUN,” katanya.
Seperti diketahui, PTUN Banjarmasin memutuskan menunda tiga SK pencabutan IUP OP itu. Alhasil, PT SILO dipersilakan beraktivitas kembali sambil menanti putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Adapun kuasa hukum SILO Group, Yusuf Pramono, mengatakan putusan PTUN Banjarmasin sudah tepat, karena tiga IUP yang diperoleh SILO setelah ada pencabutan Perbup 30 Tahun 2004 tentang Larangan Tambang di Pulau Laut. Apalagi, kata dia, SILO berhak menambang batu bara seiring terbitnya Perda 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kotabaru. “Bahwa wilayah Kotabaru itu untuk pertambangan. Jelas kedudukan Perda lebih tinggi daripada Perbup,” kata Yusuf.
Menurut dia, aturan Perda ini menggugurkan Perbup Kotabaru karena Perda punya kedudukan hukum lebih tinggi. Yusuf mengklaim Bupati Kotabaru saat itu, Sjachrani Mataja meneken tiga IUP atas dasar terbitnya PP 26 Tahun 2008 tentang RTRW Wilayah Nasional. “Di situ disebutkan Kabupaten Kotabaru untuk perikanan dan pertambangan, atas dasar itu Bupati Kotabaru menerbitkan izin eksplorasi,” kata Yusuf. (TIM)