SUAKA-BANJARMASIN. Perlawan secara aturan hukum yang dilakukan oleh Drs H Hamli Kursani M.Si atas pencopotan sementara jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota) Banjarmasin melalui selembar Surat Keputusan (SK) bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina SP, terlihat memperlihatkan kecerahan dan membuahkan hasil.
Pasalnya, pengaduan Hamli Kursani keberapa instansipun ditindaklanjuti langsung oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan dengan mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 22 Mei 2018. Seperti dalam surat yang dilayangkan ke Hamli Kursani, oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid yang mengabarkan hasil LAHP.
Apa saja poin dalam LAHP Ombudsman Perwakilan Kalsel yang juga ditembuskannya kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta itu. Dari hasil kajian Ombudsman Kalsel ditegaskan bahwa SK Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 itu telah ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keputusan tersebut.
Dalam poin kedua, Ombudsman Perwakilan Kalsel menyimpulkan, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina perlu melakukan beberapa tindakan korektif yakni mencabut SK pencopotan atau pembebasan sementara Drs H Hamli Kursani M.Si sebagai Sekdakot Banjarmasin dan merehabilitasi hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat yang bersangkutan.
Ombudsman juga meminta Walikota Banjarmasin agar mengevaluasi Tim Pemeriksa (tim bentukan dari Inspektorat Kota Banjarmasin), karena pangkat tim pemeriksa di bawah pangkat terperiksa (Hamli Kursani). Atas kondisi itu, Ombudsman berpendapat agar pembentuk Tim Pemeriksa mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, Ombudsman juga mengingatkan kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina agar kedepannya dalam menerbitkan surat keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan bisa mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk melaksanakan LAHP, Ombudsman Perwakilan Kalsel juga menegaskan dalam memberi jangka waktu kepada terlapor (Walikota Banjarmasin) untuk menyampaikan laporan pelaksanaan LAHP dalam waktu 30 hari sejak LHAP itu diterima. Ombudsman pun menastikan melakukan monitoring dalam pelaksanaan LAHP dimulai pada hari Ke-14 sejak LHAP itu disampaikan. (@tim, G, Join)