SUAKA-LANDAK – Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Cornelis hadir menjadi saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Ngabang pada Senin (21/5/2018) dengan perkara dugaan ujaran kebencian.
Mantan Gubernur Kalbar dua periode tersebut, hadir dengan menggunakan stelan jas hitam. Dimana dirinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk di dengarkan keterangannya sebagai saksi.
Seperti diketahui, Cornelis diduga menjadi bahan ujaran kebencian oleh terdakwa Pindarto Rahmad sekitar satu tahun yang lalu. Saat itu Pindarto Rahmad menuliskan status di Media Sosial Facebook.
Kemudian oleh masyarakat yang tidak terima dengan postingan Pindarto Rahmad tersebut, melaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian berlanjut ke proses persidangan.
Turut hadir dalam sidang tersebut Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Landak Heri Saman, dan beberapa tokoh organisasi kepemudaan di Landak, diantaranya FPDL, POB dan lainnya.(TIM)