SUAKA-BANJARMASIN. Dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat PT Sebuku Besi Lateritic Ores (SILO) Group di persidangan PTUN Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya dapat mematahkan pijakan hukum Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan, pada Jum’at (18/05/2018).
Salah satu saksi ahli Esther Simon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di hadapan majelis hakim PTUN Banjarmasin, dan dua pihak bersengketa SILO Group diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta tim pengacara Gubernur Kalsel dikoordinir oleh Andi M Asrun mengungkapkan, prosedur pencabutan sebagai izin operasi perusahaan tambang.
Menurut Eshter Simon, sebelum beroperasi, tentu perusahaan tambang harus mengantongi izin lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menyangkut dampak yang akan ditimbulkan sebuah perusahaan diketika terjadi aktivitas pertambangan.
Kehadiran Esther Simon dimanfaatkan Andi M Asrun untuk mematahkan kesaksiannya. Andi M Asrun dan rekan pun mencecar banyak pertanyaan berkaitan dengan bagaimana proses penerbitan Amdal dan Izin Lingkungan, sehingga berapa lama izin tersebut bisa dikeluarkan. Selain itupula, Andi M Asrun juga menanyakan apakah izin Amdal tetap bisa diterbitkan, jika ada penolakan sebagian besar dari warga?
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli Esther Simon memaparkan panjang lebar tentang proses pembuatan izin Amdal dan keterlibatan pihaknya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, Esther Simon juga menyatakan paling cepat tiga bulan izin amdal diterbitkan, tetapi jika semuanya sudah memenuhi persyaratan.
“Sedangkan mengenai adanya penolakan warga terhadap pertambangan, tidak serta merta bisa menggagalkan pembuatan izin amdal atau izin lingkungan. Sebab harus dilihat dulu dasar-dasar atau alasan penolakan,” tegas Esther Simon.
Kepala Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut pada Deputi I KLH ini menegaskan jika dasar penolakan hanya karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan, semua pertambangan punya dampak merusak lingkungan. “Tetapi, bagaimana perusahaan mengelola dampak, itulah yang perlu diperhatikan,” papar Esther Simon.
Giliran Heriyanto saksi ahli dari Kementerian ESDM juga menyampaikan jawaban terhadap segala pertanyaan yang dilancarkan penggugat maupun tergugat. Pada saat kuasa hukum penggugat Yuril Ihza Mahendra menanyakan, apakah IUP – OP bisa dicabut oleh gubernur padahal perusahaan belum produksi . Langsung dijawab oleh saksi ahli ini bahwa hal itu tidak bisa, sebab belum ada dampak yang bisa menyebabkan izinnya dicabut.
Secara terpisah Kuasa Hukum dari penggugat Gugum Ridho Putra mengatakan, pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan. Sebab, menurutnya, pada persidangan saksi ahli di hadapan majelis hakim menyampaikan, bahwa Gubernur Kalsel mencabut IUP-OP milik PT Sebuku Besi Lateritic Ores (SILO) Group dengan alasan adanya penolakan warga tidak mempunyai landasan hukum.
“Tadi saksi ahli menjelaskan penolakan masyarakat tidak bisa menjadi landasan hukum untuk mencabut IUP-OP. Saksi menerangkan menurut Undang Undang Pasal 119 Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan menyatakan, hanya ada tiga yang membuat izin tersebut dicabut, yakni pertama karena tidak menunaikan kewajiban, kedua karena dipidana, dan ketiga karena dinyatakan pailit,” ucap Gugum.
Selanjutnya Gugum juga mengungkapkan, bahwa jikalau ada penolakan dari masyarakat, maka hal itu punya saluran tersendiri dalam yang diamanahkan oleh Undang-undang. Yakni, dilaporkan dan diperiksa terlebih dahulu apa yang menjadi substabsi dari keberatan masyarakat. (TIM)