Kejari dan Direktur PDAM Kotabaru Tandatangani MoU Terapkan Prinsip Akuntabilitas Publik

Kotabaru, Suara Kalimantan – Sehubungan dengan komitmen Direktur PDAM Kotabaru ( H Noor Ipansyah SH) untuk menerapkan prinsip2 akuntabilitas publik atas pelayanan yang menjadi tugas pokok PDAM Kabupaten Kotabaru.

Maka dilaksanakan penandatanganan MoU antara pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru dan direktur PDAM Kotabaru untuk melaksanakan pendampingan atas kegiatan yang dilaksanakan PDAM Kotabaru, Rabu (16/05/18)Di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru. Kecamatan Pulau Laut Itara, Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan.

Adapun pendampingan yang dimaksud meliputi bidang keperdataan – Tata Usaha Negara dan juga pendampingan pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.

Tujuannya adalah untuk Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Membantu pihak PDAM dalam hal keperdataan dan TUN, misalnya bantuan terhadap tunggakkan pelanggan dan bantuan yang menyangkut hubungan pelanggan.

Kerjasama atau MoU ini sebenarnya Sudah dilaksanakan sejak Tiga (3) tahun yang lalu dan kali ini kita perbaharui kembali Dan pihak Kejaksaan tetap melaksanakan tugas secara Profesional apabila ada pelanggaran – pelanggaran hukum maka tindakan pencegahan dari awal dipandang lebih baik sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada publik.(dam)

Dibaca 35 kali.
Baca Juga:  Rasa Syukur Panen Berlimpah, Dayak Paramasan Gelar Aruh Ganal

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top