LSM LEKEM KALIMANTAN Kecam Pemboman di Tempat Ibadah

suarakalimantan.com – Banjarmasin. Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) mengecam keras adanya serangkaian serangan bom beruntun di Surabaya yang diarahkan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah dan pada akhirnya mengakibatkan beberapa orang menjadi korban atas peristiwa tersebut, Minggu (13/05/2018)

“Lembaga kami mengutuk keras peristiwa bom bunuh diri yang menewaskan beberapa aparat kepolisian dan warga sipil. Karena banyak korban luka-luka tersebut merupakan perempuan dan anak-anak,” ucap Aspihani bin Idris Assegaf yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), saat diwawancarai wartawan disela makan siangnya di Duta Mall Banjarmasin (13/05/2018).

Menurut Aspihani, peledakan bom bunuh diri yang meledak di pagi hari ini sekitar pukul 7 merupakan bagian dari ancaman teror umat beragama yang dilakukan untuk merongrong keamanan negara sehingga membuat situasi tidak kondusif antar ummat beragama di Indonesia, “tindakan ini merongrong kerukunan antar umat beragama dan membuat tidak aman dalam melaksanakan ibadah ke agamaannya,” tuturnya kepada wartawan suarakalimantan.com.

Didampingi rekan-rekannya di LEKEM KALIMANTAN, Aspihani mengatakan kejadian pagi ini bukan hanya menjadi ancaman bagi warga Surabaya, akan tetapi juga ancaman bagi semua rakyat Indonesia. ”Peledakan bom ini, merupakan bagian dari penebar teror bagi warga serta ingin mengacaukan situasi dan kondisi Indonesia di penghujung masa memanasnya politik nasional ini,” ujar tokoh LSM Kalimantan ini.

Dari itu, Aspihani mengharapkan kepada DPR RI untuk mensahkan Undang-undang Terorisme, segingga nantinya UU tersebut bisa mempersempit, dan juga pencegahan serta membasmi aksi terorisme NKRI, dimana apabila UU Terorisme sudah disahkan akan memberi ruang dan wewenang aparat kepolisian untuk melakukan dan mengambil tindakan tegas, termasuk pencegahan aksi teror sebelum kejadian.

Baca Juga:  Cemburu Buta Berujung Maut

“Selama ini aparat kepolisian masih dibatasi dengan belum disahkannya UU Terorisme, aparat hanya boleh bergerak apabila sudah ada kejadian/korban, untuk itu kami minta UU Terorisme tersebut segera disahkan.” pintanya.

Menurut nya, terjadinya peledakan Bom di 3 titik Gereja di Surabaya menandakan kelemahan Negara melindungi Rakyatnya sehingga yang di Amanah dalam UUD 1945 bahwa keamanan rakyatnya menjadi Tanggungjawab Negara tidak bisa terkapar dengan maksimal, “Mana tanggung jawab Negara dengan adanya korban yang meninggal 11 orang dan luka-luka 41 orang,” tanya Aspihani Ideris seakan-akan bertanya balik kepada wartawan.

Diketahui bom yang meledak tersebut berada di tiga gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018) pagi, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya pada pukul 07.15 WIB. Kemudian GKI di Jalan Dipenogoro pada pukul 07.45 WIB. Selanjutnya bom meledak di GPPS di Jalan Arjuno pada pukul 07.50 WIB. (TIM)

Dibaca 28 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top