SUAKA-JAKARTA. Menanggapi keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK Jum’at malam 4 Mei 2018 di Jakarta, yang mengamankan sejumlah orang yang salah satunya adalah Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Amin Santoso, dimana yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Perubahan sebagaimana keterangan KPK yang disampaikan malam ini.
Dalam hal itu sudah dilakukan pemeriksaan dari KPK, akhirnya Amin Santoso yang merupakan Anggota DPR Komisi XI dan kader Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.
Maka atas penetapan tersangka tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Dr. HINCA I.P. PANJAITAN XIII, SH, MH, ACCS atas nama Partai Demokrat mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader kader yang korupsi. Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi disemua lini termasuk di partai politik.
Kemudian, sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Sdr.AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR. Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama.
HINCA I.P. PANJAITAN XIII, menegaskan bahwa Partai Demokrat sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada KPK karena turut membersihkan Demokrat dari para koruptor. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif.
Sumber : Group BUBUHAN PD KALSEL